Polsek Rejotangan dan Resmob Macan Agung Ungkap Pelaku Pencurian Rp 24 Juta di Toko Cahyadinata

Beritainvestigasinews.id, Tulungagung – Jajaran Polsek Rejotangan bersama Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus pencurian uang tunai senilai Rp 24.000.000 yang terjadi di Toko Cahyadinata milik Djuwi Retnowati (44), warga Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan, pada Minggu (07/12/2025).

Pelaku diketahui berinisial UJ (57), warga Desa Kedungwaru, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV toko.

Baca Juga: Maling Bobol Rumah Lewat Dinding Kamar Mandi, Dua Motor Warga Kejayan Raib

Sekitar pukul 12.30 WIB, pelapor menghitung uang hasil pendapatan toko dan memasukkannya ke dalam dompet, lalu meletakkannya di dalam tas yang diletakkan di rak dekat pintu toko. Saat itu, tas dalam kondisi tidak tertutup.

Pada pukul 12.50 WIB, pelapor pulang sebentar untuk berganti pakaian karena akan menghadiri acara pernikahan. Namun saat kembali ke toko sekitar pukul 13.05 WIB, dompet berisi uang tersebut sudah tidak ada.

Pelapor kemudian mengecek rekaman CCTV dan terlihat seorang perempuan mengenakan jaket hijau, celana panjang hitam, masker hitam, dan helm merah, mengendarai Honda Vario merah AG 2856 KCO, masuk ke dalam toko dan mengambil tas berisi uang. Atas kejadian tersebut, pelapor melapor ke Polsek Rejotangan.

Petugas melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan identifikasi kendaraan yang digunakan pelaku. Dari hasil penelusuran, didapati bahwa pelaku mengarah pada seorang perempuan bernama UJ, warga Nglegok, Blitar.

Tim kemudian bergerak ke wilayah Nglegok dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

Sepeda motor Honda Vario merah AG 2856 KCO

Helm warna merah

Uang tunai sisa hasil pencurian sebesar Rp 21.000.000

Baca Juga: Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota Berhasil Ungkap Kasus Pencurian 2 Handphone

Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Rejotangan untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa UJ merupakan residivis kasus pencurian uang dan pernah ditahan di Polsek Rejotangan maupun di wilayah Ngunut dengan kasus serupa.

Kapolsek Rejotangan AKP Kasianto menyampaikan apresiasi atas kerja cepat anggota dalam mengungkap kasus tersebut.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Polsek Rejotangan dan Resmob Macan Agung. Berkat ketelitian anggota dalam menganalisis rekaman CCTV serta penelusuran identitas kendaraan, pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam”, ujar AKP Kasianto, Rabu (10/12/2025).

dia menambahkan bahwa pelaku merupakan residivis dan telah beberapa kali menjalani proses hukum terkait pencurian.

“Kami mengimbau pemilik toko maupun masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menyimpan uang atau barang berharga. Polsek Rejotangan berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat”, tegas Kapolsek.

Baca Juga: Bengkel Las Dibobol, Dua Pelaku Pencurian Berhasil Diamankan Polisi

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

 

 

Rohman

Editor : Nugik Ramadhan

Berita Terbaru