Akibat Pengaruh Miras, Seorang Pria Paruh Baya Tega Bacok Tetangga

Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Tulungagung, - Akibat pengaruh minuman keras ( miras ), seorang pria paruh baya bacok tetangga sendiri menggunakan parang. Diketahui, pria tersebut tinggal di desa Kedungwaru, Tulungagung.

Kronologi Kejadian terjadi pada kamis, 31 oktober 2024 lalu sekitar pukul 18.15 WIB. Pelaku dengan inisial T(60) yang mempunyai julukan nama DAWUL melakukan penganiayaan/pembacokan kepada UM, (64) yang juga warga Kedungwaru,Tulungagung. Pelaku yang kesehariannya sering mabuk-mabukan dan dikenal preman di kampungnya melakukan aksinya dengan alasan tersinggung sering ditegur oleh korban.

Baca juga: Gempar di Warga Tenggilis Surabaya Penjual Buah Ditemukan Meninggal di Diduga Bunuh Diri

Pada saat sebelum kejadian, korban lagi enak dan asyik makan di warung nasi yang berada tidak jauh dari rumah korban. Pemilik warung mengetahui kedatangan tersangka dengan membawa sebuah parang. Secara spontanitas pemilik warung yang bernama Bu yah berteriak-teriak memberi tahu korban. “Dawul mabuk karo nggowo parang" (Dawul mabuk dengan membawa parang-red). Demikian ucapan bu Yah berkali-kali sambil teriak-teriak.

Mendengar teriakan pemilik warung korban segera menoleh. Namun, pelaku sudah masuk di warung. Maka korban segera beranjak dari duduknya dan tidak sempat mengelak sabetan parang pelaku. Sabetan ditangkis namun parang mengenai lengan korban.

Perawatan / pertolongan korban di rumah sakit terdekatKorban berusaha lari dan bersembunyi di rumah tetangga. Dengan kondisi mabuk parah, pelaku mencari korban namun tidak bisa ketemu. Setelah itu pelaku meninggalkan lokasi dengan menggunakan sepeda motor.

Baca juga: Akibat Terlilit Utang, Pria di Tanjung Bumi Nekat Curi Emas Tetangga

Setelah kejadian sore itu korban merasa terancam dan terluka. Pada saat itu juga korban (UM) segera menuju polsek Kedungwaru. Selanjutnya, pengaduan pelaporan korban diterima oleh piket jaga polsek Kedungwaru dan segera membawa korban kerumah sakit terdekat guna mendapatkan perawatan.

Setelah mendapat laporan dari korban dan warga tersebut, UNIT RESKRIM polsek Kedungwaru segera mencari/memburu pelaku yang sudah diketahui identitasnya. Tidak butuh waktu lama pada pukul 23.00 WIB malam itu juga (31-10-2024) tim Reskrim polsek Kedungwaru berhasil menangkap pelaku T (Dawul) di wilayah Kedungwaru. Dengan barang bukti sebilah parang yang panjang sekitar 50 cm.

Pada saat ini tersangka T (Dawul) masih diamankan di mapolsek Kedungwaru Tulungagung. Atas perbuatanya tersangka bisa di jerat dengan pasal 351 KUHP Pidana jo pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat tahun 1951.

Baca juga: Geger..!! Tiga Remaja Pengamen Jalanan Jadi Korban Bacok Saat Pesta Miras

“Jika perbuatan bisa mengakibatkan luka berat, yang bersalah bisa diancam dengan hukuman /pidana penjara paling lama 5 tahun,”Pungkas IPDA Nanang.

Susy

Editor : Redaktur

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru