Akibat Terlilit Utang, Pria di Tanjung Bumi Nekat Curi Emas Tetangga

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Bangkalan, - Seorang pria diringkus usai melakukan pencurian di rumah tetangganya. Uang hasil curian itu digunakan untuk membayar utang.

Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K. mengatakan, aksi pencurian terjadi saat korban sedang berjualan nasi di sebuah sekolah di Tanjung Bumi. Pelaku mencuri sarung dan emas korban. Korban yakni S (45) warga Desa Macajah Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan. Sedangkan pelaku yakni R (33) yang rumahnya berdekatan dengan korban.

Baca Juga: Polres Bangkalan Amankan Pria Bawa Sajam dan 39 Unit Motor Hasil Balap Liar

"Jadi pelakunya ini selain menjadi tetangga namun juga merupakan sepupu korban," ujar AKBP Hendro pada Rabu (26/02/2025). AKBP Hendro mengatakan, pelaku membobol rumah korban saat korban sedang berjualan nasi. Rumah korban yang kosong dimanfaatkan pelaku untuk mencari barang berharga di rumah itu.

Untuk barang yang dicuri ada sarung, emas 2,5 gram dan uang tunai sebanyak Rp2 juta. Jadi total kerugian sekitar Rp5 juta," ungkap Kapolres.

Korban baru mengetahui kejadian pencurian itu saat tiba dirumahnya. Ia mendapati rumahnya berantakan usai dibobol oleh sepupunya melalui jendela rumah. "Korban melapor ke kami dan kami berhasil ringkus pelaku di rumahnya," tambah AKBP Hendro.

Baca Juga: Judi Sabung Ayam di Tanjung Bumi Kian Marak, Beranikah Kapolres Bangkalan Menindak dan Menutupnya ?

Menurut AKBP Hendro, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian itu karena ia terlilit utang dan nekat mencuri di rumah korban. "Pengakuannya karena terlilit utang jadi hasil curiannya untuk membayar hutang," pungkas mantan Kapolres Sampang tersebut.

Akibat perbuatan nekatnya, tersangka dikenakan sanksi dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga: Gegara Cemburu, Seorang Pria Tega Cekik Pacar Yang Sedang Hamil Hingga Meninggal Dunia

Samsul A.

Editor : Redaktur

Berita Terbaru