Dituduh Lakukan Tindak Asusila, Camat Asemrowo Datangi Polda Jatim Untuk Laporkan Dugaan Kasus Pemcemaran Nama Baik

Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Surabaya, - Camat Asemrowo, Muhammad Khusnul Amin dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Abdul Rouf Almaki S.H. sekira pukul 13.43 Wiib mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur,

Kedatangan Camat Asemrowo tersebut untuk melaporkan penyebar video hoaks yang menuduh dirinya melakukan tindakan asusila, video tersebut beredar dengan narasi bahwa Khusnul Amin sebagai Camat Asemrowo terlibat perbuatan tidak senonoh yaitu, menyembunyikan seorang wanita di bawah meja saat didatangi oleh sekelompok ormas di kantor kecamatan.

Baca juga: Oknum Subbidpaminal Bidpropam Polda Jatim Diduga Intimidasi Pelapor Saat Klarifikasi

Dijelaskan, wanita yang bersembunyi tersebut bernama Devi dan merupakan staf nya, bahkan pak camat sudah menjelaskan bahwasanya saat itu sedang rapat, namun beberapa orang yang mengaku dari ormas ini nekat menerobos masuk hingga menyebabkan Devi ketakutan dan bersembunyi di balik meja kerjanya.

Abdul Rouf Almaki S.H., selaku kuasa hukumnya, menyebutkan bahwa pihaknya telah membawa barang bukti berupa video yang memuat narasi hoaks tersebut.

"Siang ini kami mendatangi Polda Jatim untuk melakukan laporan. kami mempunyai bukti video dengan narasi bahwa camat melakukan asusila, dan ini merupakan penyebaran hoaks terhadap Camat Asemrowo." ujar Abdul Rouf kepada media.

Abdul Rouf juga menambahkan bahwa laporan tersebut mengarah kepada beberapa akun media sosial yang diduga milik sejumlah ormas yang menyebarkan video tersebut.

Baca juga: Diduga Cemarkan Nama Baik Melalui Mensos Ivan Matdoni Laporkan Usaha Rental Mobil di Polda Jatim

"Kami akan menyelesaikan laporan setelah LP (Laporan Polisi) selesai. Ada satu hingga dua akun yang akan kami laporkan. Ini terkait dengan Undang-Undang ITE," tambahnya.

Di sisi lain, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberi arahan kepada Camat Asemrowo Muhammad Khusnul Amin untuk melaporkan kasus pencemaran nama baik ini kepada kepolisian.

"Saya memang diarahkan oleh beliau dan memang saya akan melaporkan kasus ini ke Polda Jatim." kata Khusnul Amin saat ditemui awak media di Polda Jatim.

Baca juga: Polres Magetan Raih Nilai Sempurna IKPA Bukti Pengelolaan Anggaran yang Profesional dan Akuntabel

Kasus ini dipastikan akan diproses dengan dasar hukum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), namun Abdul Rouf sebagai kuasa hukum belum mengungkapkan siapa saja identitas beberapa akun tersebut yang akan dilaporkan.

"Intinya kami melakukan ini bahwa bapak Camat Asemrowo merasa diserang kehormatannya, sehingga terganggu secara psikis dan terganggu rumah tangganya." Pungkas Abdul Rouf Almaki SH.

Samsul A.

Editor : Redaktur

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru