Beritainvestigasinews.id, Surabaya, - Puluhan LSM yang tegabung di LASBANDRA melakukan audensi ke Subdit III Tipidkor Polda Jatim yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (14/01/2025)
LSM Lasbandra mendesak Polda Jatim agar segera menetapkan Tersangka pelaku dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dikontraktualkan dalam bentuk proyek lapen senilai 12 miliar rupiah.
Baca juga: Oknum Subbidpaminal Bidpropam Polda Jatim Diduga Intimidasi Pelapor Saat Klarifikasi
Achmad Rifai, Sekretaris Jenderal DPP LSM Lasbandra mengatakan di ruangan Tipidkor Polda Jatim bahwa ia mendesak Polda Jatim agar segera menetapkan Tersangka.

"Kami berharap Polda Jatim segera menetapkan Tersangka pelaku Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait proyek lapen senilai 12 miliar di Sampang, dan ini jelas adanya maladministrasi karena tanpa proses tender," kata Rifai.
Baca juga: Polres Magetan Raih Nilai Sempurna IKPA Bukti Pengelolaan Anggaran yang Profesional dan Akuntabel
Rifai juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah empat kali mengantarkan tim Tipidkor Polda Jatim mengecek lokasi proyek lapen yang diduga jadi bancaan korupsi."Saya itu sudah empat kali mengantar tim Tipidkor Polda Jatim turun ke lapangan, tapi hingga saat ini tidak ada kejelasan kami merasa diabaikan," terang Rifai.
Sementara itu penyidik dari Kanit II Tipidkor Polda Jatim menegaskan bahwa perkara proyek lapen 12 miliar di Sampang sudah proses Penyidikan."Perkara ini sudah proses Penyidikan untuk Kerugian Negara (KN) sudah muncul dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP), setelah itu kami akan gelar perkara. Sabar saja yang penting kalian harus tetap semangat," tegasnya.
Baca juga: Santri Berbakat ACH. HADI dari PP Masyaul Ullum Congkop, Sukses Juara Harapan III MQK se-Jawa Timur
( Red )
Editor : Redaktur