Diduga Asal Terima, PA Pandeglang Terima Gugatan Cerai Tanpa Buku Nikah Asli

Reporter : Toni Metik

Berita investigasinews.id ||  Pandeglang, 22 Mei 2025 -Pengadilan Agama (PA) Pandeglang diduga asal menerima berkas gugatan cerai tanpa kelengkapan dokumen penting. Gugatan yang diajukan oleh seorang penggugat bernama Mastinah dikabarkan tidak disertai dengan buku nikah asli sebagaimana mestinya dalam proses administrasi.

Sidang gugatan cerai tersebut telah terdaftar dan mulai diproses oleh PA Pandeglang pada Kamis (22/5/2025). Namun, berdasarkan informasi yang diterima, berkas administrasi dari pihak penggugat hanya menyertakan salinan dokumen,duplikat tanpa menunjukkan buku nikah asli sebagai bukti resmi pernikahan.

Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa PA Pandeglang kurang cermat dalam proses verifikasi berkas administrasi. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah prosedur hukum telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku, mengingat buku nikah merupakan dokumen vital dalam perkara perceraian. 

 

   Toni Metic

Editor : Nugik Ramadhan

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru