Proyek Galian Kabel PLN di Desa Manggungjaya Diduga Abaikan Standar K3

Reporter : Toni Metik

Beritainvestigasinews.id | Pandeglang, 26 Juli 2025 - Proyek galian kabel listrik milik PLN yang dikerjakan oleh PT Dwi Elsa Pradana di Desa Manggungjaya, Kecamatan bojong, Kabupaten Pandeglang, menuai sorotan warga. Proyek tersebut diduga tidak memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana yang telah ditetapkan oleh peraturan pemerintah.

Pantauan Media investigasi di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas galian dilakukan tanpa pemasangan rambu-rambu keselamatan yang memadai, serta minimnya perlengkapan pelindung diri (APD) bagi para pekerja. Warga sekitar mengaku khawatir atas potensi bahaya yang bisa timbul, terutama bagi anak-anak yang sering bermain di sekitar area galian.

"Seharusnya ada tanda tanda peringatan atau pagar pembatas. Ini jalan desa yang dilalui banyak warga. Kalau ada yang terperosok bagaimana?" ujar , salah satu warga setempat.

Selain itu, beberapa pekerja terlihat tidak mengenakan helm, rompi reflektif, atau sepatu pengaman, yang menjadi standar minimum dalam pelaksanaan pekerjaan di area konstruksi.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Dwi Elsa Pradana maupun PLN terkait dugaan pelanggaran standar K3 tersebut. Pihak pemerintah desa menyatakan akan segera memanggil pihak pelaksana proyek untuk dimintai klarifikasi.

"Kami tidak ingin proyek ini membahayakan masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran, tentu kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk evaluasi," ujar.Bapak panji Yuri Selaku LSM GERHANA Provinsi Banten 

Proyek galian kabel ini merupakan bagian dari pengembangan jaringan listrik untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik di wilayah pedesaan. Namun, pengawasan terhadap pelaksanaan teknis di lapangan dinilai masih lemah.

Masyarakat berharap agar proyek tetap berjalan, namun dengan mengedepankan keselamatan kerja dan keselamatan warga sekitar.

(Toni Metic)

Editor : Nugik Ramadhan

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru