Beritainvestigasinwes.id. Manado,- Praktik mafia solar bersubsidi di Kota Manado kembali menjadi sorotan. Sosok yang dikenal dengan nama Dani disebut-sebut sebagai aktor utama dalam permainan kotor ini. Kelicikannya membuat ia kerap lolos dari jerat hukum, meski sepak terjangnya telah berulang kali menghiasi pemberitaan media lokal.
Dani dikenal lihai menghindari investigasi. Ia kerap berpindah gudang penyimpanan bak “bajing loncat” demi mengelabui aparat maupun sorotan publik. “Diduga ia dibekingi oknum aparat karena sudah ada hubungan kedekatan,” ujar salah satu sumber yang enggan namanya dipublikasikan, Selasa (28/8/2035) malam.
Baca juga: 10 Excavator Diamankan, Publik Tagih Pengungkapan Pemilik dan Pengendali PETI Garini
Dalam menjalankan bisnis haram tersebut, Dani tidak sendiri. Sejumlah nama lain seperti Marko, Fanto, dan Jef disebut ikut terlibat, baik secara terbuka maupun di balik layar. Untuk memberi legitimasi pada aktivitasnya, Dani Cs diduga masih menggunakan bendera perusahaan lama, yakni PT Berkat Trivena Energy.
Dengan memanfaatkan armada dump truck, kelompok ini bebas menyedot solar bersubsidi dari berbagai SPBU di Manado. SPBU Kombos menjadi salah satu lokasi favorit untuk “pengetapan” solar, sebelum kemudian ditimbun di gudang yang berlokasi di kompleks Bengkel, Kombos Atas, Kelurahan Kairagi Satu, Mapanget. Namun, setelah ramai diberitakan, gudang tersebut ditutup sementara.
“Sepertinya mereka pindah ke gudang di Kombos bawah. Biasanya cuma sementara, nanti balik lagi ke gudang Bengkel Frits,” ungkap sumber lainnya sambil tersenyum simpul.
Ironisnya, hingga kini aparat penegak hukum belum mampu menjerat Dani Cs. Padahal, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas jelas mengatur bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar.
Baca juga: Dugaan Tambang Ilegal, WNA, dan Beking APH: Modayag Menunggu Aksi Nyata Penegak Hukum
Masyarakat pun berharap aparat hukum lebih tegas menindak mafia solar tanpa pandang bulu, agar praktik yang merugikan negara dan rakyat kecil ini benar-benar dapat diberantas.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo