BeritaInvestigasiNews.id. Bitung,- Aktivitas ilegal jaringan mafia solar kembali menjadi sorotan tajam publik Sulawesi Utara. Sosok bernama Tonny, yang sebelumnya dikaitkan dengan gudang penampungan solar subsidi ilegal di Perum Weru Dua, Kelurahan Sagerat, Kota Bitung, kembali disorot setelah investigasi terbaru mengungkap dugaan praktik distribusi bahan bakar bersubsidi secara ilegal.
Tim investigasi BeritaInvestigasiNews.id mendapati adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Dari hasil pengamatan lapangan, awak media mendokumentasikan keberadaan unit mobil open cup suzuki warna putih yang sudah di modifikasi menggunakan box di belakang, yang diduga kuat menjadi fasilitas penyimpanan sekaligus distribusi solar subsidi ilegal.
Baca juga: Gerak Cepat Satreskrim Polres Mitra, Empat Pemilik Senjata Angin Diamankan Kurang dari 24 Jam
“Saya curiga lokasi itu jadi titik distribusi ke pelabuhan. Tonny memang sudah lama dicurigai sebagai pelaku utama distribusi solar subsidi ilegal,” ungkap seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Informasi dari lapangan menyebutkan, solar bersubsidi yang ditampung di lokasi itu dialirkan menuju Pelabuhan Bitung, salah satu jalur logistik strategis di kawasan timur Indonesia. Namun hingga kini, belum terlihat langkah tegas aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas tersebut.
“Tonny itu seolah kebal hukum,” tambah sumber lain, menyoroti lemahnya respons aparat terhadap praktik yang dianggap sudah terang-terangan melanggar hukum.
Kekhawatiran publik semakin mencuat. Banyak warga menduga adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum tertentu yang melindungi jaringan mafia solar ini. Kondisi tersebut bukan hanya merusak citra aparat, tetapi juga dianggap mengancam kredibilitas hukum di mata masyarakat.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi menyangkut harga diri negara. Jangan sampai mafia lebih kuat dari hukum. Aparat harus bertindak tegas dan transparan,” tegas seorang warga Bitung yang ditemui secara terpisah.
Baca juga: Polresta Manado Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional dalam Kasus Dugaan Limbah ITC Center
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Polda Sulawesi Utara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan Tonny. Meski demikian, tekanan publik semakin besar agar aparat segera turun tangan dan mengusut tuntas kasus ini.
Dalam Undang-undang Migas Nomor 22 Tahun 2001, penyalahgunaan migas termasuk solar subsidi jelas diatur sebagai tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar. Masyarakat kini menanti: apakah hukum benar-benar akan ditegakkan, atau mafia solar tetap tak tersentuh di Sulawesi Utara.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo