BeritaInvestigasiNews.id. Manado,- Dugaan praktik perjudian sabung ayam kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan hasil investigasi awak media di kawasan Tikala Baru, Kecamatan Tikala, Kota Manado, pada Minggu (19/7/2026), ditemukan aktivitas yang diduga merupakan perjudian sabung ayam dengan melibatkan sejumlah orang yang menyaksikan maupun mengikuti pertandingan yang disertai dugaan taruhan uang.
Lokasi yang diduga menjadi arena perjudian tersebut tampak ramai dipadati pengunjung. Menariknya, arena itu berada tidak jauh dari kawasan Kompleks Pemerintah Kota (Pemkot) Manado. Menurut informasi yang diperoleh di lapangan, kegiatan tersebut diduga diselenggarakan oleh seseorang yang dikenal dengan nama Yosi.
Temuan ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik perjudian yang disebut-sebut telah berlangsung berulang kali. Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sejumlah pihak juga meminta Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol. Roycke Harry Langie, agar memerintahkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut untuk menindaklanjuti informasi tersebut melalui penyelidikan dan, apabila ditemukan bukti yang cukup, mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat sebagai penyelenggara maupun pelaku.
Baca Juga: Antrean Truk dan Panther Padati SPBU Sonder, Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi Kembali Mencuat
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa lokasi tersebut sebelumnya juga beberapa kali menjadi perhatian publik dan viral di media sosial. Namun, aktivitas yang diduga sebagai perjudian sabung ayam disebut masih terus berlangsung sehingga menimbulkan kesan seolah-olah kebal terhadap penegakan hukum. Kondisi ini dinilai dapat menggerus kepercayaan masyarakat apabila tidak segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.
Perlu ditegaskan bahwa apabila sabung ayam dilakukan dengan unsur taruhan atau perjudian, maka perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang dilarang di Indonesia. Ketentuan tersebut diatur antara lain dalam Pasal 303 KUHP, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 303 KUHP mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian, menawarkan kesempatan kepada umum untuk berjudi, maupun turut serta dalam penyelenggaraan perjudian.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut sebagai penyelenggara maupun dari Polda Sulawesi Utara terkait temuan tersebut. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Zulkarnain)
Editor : Redaksi