Keadilan Mandul di Ratatotok: Warga Pemilik Sah Dipenjara, WNA Penambang Ilegal Malah Berjaya

Reporter : Kaperwil Sulut Romeo
Dua mafia tambang tertangkap kamera Masih mengeruk Material Tanah di lahan Lole Pantow di Ratatotok, Minahasa Tenggara.

BeritaInvestigasiNews.id. Mitra,- Malang benar nasib Lole Pantow, warga Desa Ratatotok, Minahasa Tenggara. Meskipun sudah menang secara sah di Pengadilan Negeri Tondano atas sengketa tanah warisan orang tuanya, lahan tersebut hingga kini masih dikuasai dua penambang ilegal yang disebut bernama Roland dan Berry Bertrandus. Ironisnya, aktivitas tambang ilegal di lokasi itu tetap berjalan menggunakan alat berat, bahkan telah dibangun tiga kolam rendaman di atas lahan yang sudah diputuskan sah milik keluarga Pantow.

‎Lole Pantow sendiri saat ini mendekam di balik jeruji besi akibat laporan seseorang di Mabes Polri, sebuah ironi hukum yang menyakitkan bagi keluarga korban.
‎“Kami sudah menang perdata. Artinya tanah itu sah milik ayah kami. Tapi Roland dan Berry Bertrandus tidak pernah angkat kaki. Mereka seperti anak emas Mabes Polri yang tidak bisa disentuh. Padahal Roland itu WNA Singapura! Jadi putusan Pengadilan Tondano untuk apa?” ujar salah satu kerabat Lole Pantow dengan nada kesal saat dihubungi awak media BeritaInvestigasiNews.id, Kamis (9/10/2025).

‎Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor 471/Pdt.G/2024/PN Tnn, majelis hakim yang diketuai Dr. Erenst Jannes Ulaen, S.H., M.H. menegaskan bahwa tanah seluas 41.902 meter persegi yang terletak di perkebunan Pasolo, Desa Ratatotok Tenggara, sah milik almarhum Musa Rindorindo Pantow dan harus diserahkan kembali kepada keluarga penggugat.
‎Hakim bahkan secara tegas memerintahkan agar tergugat dan siapa pun yang memperoleh hak darinya segera keluar dari lahan tersebut, bahkan jika perlu menggunakan alat negara (Polisi) untuk eksekusi.

‎Namun hingga berita ini diturunkan, putusan tersebut belum dijalankan. Aktivitas tambang terus berlanjut, sementara aparat hukum setempat terkesan tutup mata. Publik pun mulai mempertanyakan: mengapa perintah pengadilan bisa diabaikan begitu saja?

‎Kasus ini menambah panjang daftar ironi penegakan hukum di sektor pertambangan rakyat Sulawesi Utara. Ketika rakyat kecil seperti Lole Pantow harus berhadapan dengan kriminalisasi dan kekuasaan modal, keadilan seolah menjadi milik segelintir orang yang “berkedudukan tinggi”.

‎“Kalau hukum tidak bisa menolong orang kecil seperti kami, lebih baik pengadilan ditutup saja,” ucap kerabat Lole dengan getir.

‎Kini, publik menanti ketegasan aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulut dan Mabes Polri, untuk menegakkan putusan pengadilan dan menertibkan aktivitas tambang ilegal yang jelas-jelas melanggar hukum. Karena jika tidak, kasus Ratatotok akan menjadi preseden buruk tentang matinya keadilan di tanah sendiri.

Baca juga: Polda Sulut Perketat Pengawasan BBM Subsidi, Direskrimsus Winardi Prabowo Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Masyarakat

Editor : Kaperwil Sulut Romeo

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru