Beritainvestigasinews.id, Madiun – Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melaksanakan kegiatan reviu belanja Bahan Makanan (BAMA) berupa Gas LPG Tahun Anggaran 2024 di Lapas Kelas I Madiun, Selasa (11/8/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan reviu terhadap penggunaan Gas LPG pada satuan kerja Pemasyarakatan sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK RI.
Dalam pelaksanaannya, tim dari Inspektorat Jenderal melakukan peninjauan secara langsung terhadap penggunaan Gas LPG yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan BAMA warga binaan. Reviu mencakup penggunaan LPG pada satu hari menu makanan yang memiliki koefisien penggunaan gas LPG tertinggi. Hal tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran dan memastikan kesesuaian penggunaan Gas LPG dalam pelaksanaan penyediaan makanan bagi warga binaan.
Kegiatan tersebut didampingi oleh Kepala Seksi Perawatan Lapas Kelas I Madiun, Nanda Satria. Selain melakukan pendampingan, pihak Lapas turut memberikan dukungan terhadap pelaksanaan reviu agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Reviu yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan BAMA, khususnya penggunaan Gas LPG untuk pemenuhan kebutuhan makanan warga binaan. Kami mendukung sepenuhnya proses reviu ini dan siap menindaklanjuti setiap masukan maupun rekomendasi sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan ketertiban administrasi dan akuntabilitas pengelolaan BAMA,” ujar Nanda.
Pelaksanaan reviu ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan BAMA di Lapas Kelas I Madiun, sekaligus memastikan penggunaan Gas LPG dalam pemenuhan kebutuhan makanan warga binaan dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Red
Editor : Nugik Ramadhan