Tulungagung, Beritaimvestigasinews.id – Unit Reskrim Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung berhasil melakukan upaya paksa terhadap seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor milik warga Boyolangu.
Pelaku berinisial YP (23), warga Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, diamankan setelah dilaporkan oleh korban Eko Puji Santoso, warga Desa Serut, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.
“Kasus ini bermula pada Sabtu, 18 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika pelaku menghubungi korban melalui pesan di akun Facebook, menyatakan minat untuk membeli dan meneruskan angsuran (over kredit) sepeda motor Honda Beat warna merah hitam milik korban yang sebelumnya diposting di media sosial. Pelaku kemudian meminta nomor WhatsApp korban untuk melanjutkan negosiasi”, ujar Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres Ipda Nanang, Sabtu (01/11/2025).
Setelah disepakati harga over kredit sebesar Rp 7.700.000,-, pelaku mengirimkan lokasi rumahnya di Dusun Kedungsingkal, Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, untuk melakukan transaksi. Keesokan harinya, Minggu 19 Oktober 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, korban bersama rekannya Arif Mustakim mendatangi kediaman pelaku sambil membawa sepeda motor tersebut.
“Namun sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan akan mengambil uang di ATM. Korban menunggu hingga pukul 20.00 WIB, namun pelaku tak kunjung kembali dan sepeda motor juga tidak dikembalikan”, ungkap Kasihumas.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 18.000.000,- dan melaporkan peristiwa ini ke Polsek Kedungwaru”, sambungnya.
Petugas bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya mengamankan terduga pelaku untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kasihumas menegaskan bahwa Polri dalam hal ini Polres Tulungagung terus berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas yang merugikan warga.
Yayuk
Editor : Nugik Ramadhan