BeritaInvestigasiNews.id. Mitra,- Kabupaten Minahasa Tenggara kembali diwarnai polemik di ruang media sosial. Sebuah akun Facebook bernama “Zahra Az” diduga mengunggah narasi yang mencatut nama Kapolres Minahasa Tenggara dan Kasat Reskrim Polres Minahasa Tenggara, disertai tudingan mengenai dugaan penerimaan “upeti” dari oknum penambang.
Narasi yang beredar pada Sabtu (29/8/2026) tersebut juga disebut-sebut menyeret sejumlah nama lainnya, termasuk pihak keluarga dan istri seorang anggota DPRD.
Baca Juga: Tiga Kali Diduga Lecehkan Anak 14 Tahun, Oknum ASN Lapas Ulu Siau Masih Bebas Usai Diperiksa Polisi
Munculnya narasi tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut nama baik individu, institusi penegak hukum, serta keluarga yang belum tentu memiliki kaitan dengan substansi tudingan.
Di tengah derasnya arus informasi melalui media sosial, masyarakat diharapkan tetap mengedepankan prinsip “viral belum tentu benar.” Setiap tudingan serius, terlebih yang menyangkut dugaan penerimaan uang oleh aparat, semestinya didukung bukti yang dapat diverifikasi.
Bukti berupa dokumen, rekaman, transaksi, maupun keterangan saksi dapat disampaikan kepada lembaga penegak hukum untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
Sikap tersebut penting agar ruang publik tidak berubah menjadi tempat untuk menjatuhkan vonis sebelum adanya proses pemeriksaan dan pembuktian.
Di sisi lain, munculnya tudingan di media sosial juga menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk terus menunjukkan profesionalisme, transparansi, dan komitmen dalam menjalankan tugas.
Polres Minahasa Tenggara diharapkan tetap mengedepankan prinsip presisi, profesional, transparan, dan berdasarkan fakta dalam setiap penanganan persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Apabila terdapat laporan atau informasi mengenai dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikannya kepada institusi yang berwenang sehingga dapat dilakukan verifikasi secara objektif.
Hal yang tidak kalah penting adalah tidak menyeret anggota keluarga seseorang hanya karena hubungan kekerabatan. Keterlibatan seseorang dalam suatu perkara harus dibuktikan melalui fakta dan alat bukti, bukan semata-mata karena statusnya sebagai pasangan atau kerabat.
Pers sebagai kontrol sosial juga memiliki tanggung jawab untuk menyajikan informasi secara akurat, berimbang dan terverifikasi. Setiap pihak yang namanya disebut dalam sebuah tudingan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Sementara itu, persoalan pertambangan di Minahasa Tenggara juga perlu dilihat secara komprehensif. Aktivitas pertambangan memiliki dimensi ekonomi yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat, mulai dari pekerja, sopir, pedagang, pemilik warung hingga pelaku usaha kecil.
Karena itu, apabila ditemukan aktivitas yang melanggar hukum, penegakan aturan tetap harus dilakukan. Namun pemerintah juga diharapkan menghadirkan solusi dan alternatif mata pencaharian bagi masyarakat yang menggantungkan kehidupan ekonominya dari sektor tersebut.
Masyarakat Mitra pada akhirnya menginginkan kepastian hukum sekaligus suasana daerah yang aman dan kondusif.
Ada bukti, sampaikan melalui jalur hukum. Ada data, lakukan verifikasi. Ada tudingan, berikan hak jawab. Dan apabila keluarga tidak terlibat, jangan ikut diseret.
Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun kebebasan tersebut idealnya berjalan bersama tanggung jawab, kehati-hatian, dan penghormatan terhadap hak serta nama baik orang lain.
Masyarakat juga dihimbau agar tidak mudah menyebarluaskan informasi yang belum jelas kebenarannya. Dengan demikian, ruang digital dapat menjadi sarana penyampaian informasi yang sehat, bukan tempat untuk menghakimi seseorang tanpa proses pembuktian.
Editor : Romeo