BeritaInvestigasiNews.id. Manado,- Polresta Manado kembali menegaskan komitmen tanpa kompromi dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Manado. Keseriusan tersebut ditunjukkan melalui pengungkapan kasus narkotika jenis sabu yang dipaparkan secara resmi dalam konferensi pers di Mako Polresta Manado, Senin (19/1/2026), dipimpin langsung Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Irham Halid mengungkap keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado dalam membongkar jaringan peredaran sabu yang meresahkan masyarakat. Seorang pria berinisial GRW (23) berhasil diamankan sebagai tersangka, bersama puluhan paket sabu siap edar.
Baca juga: 10 Excavator Diamankan, Publik Tagih Pengungkapan Pemilik dan Pengendali PETI Garini
Kapolresta Manado menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku peredaran narkotika. Ini adalah kejahatan serius yang merusak masa depan generasi muda. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Irham Halid.
Ia menjelaskan, tersangka ditangkap pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.30 WITA di Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka yang berlokasi di Desa Paniki Baru, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan satu paket besar sabu dan 97 paket kecil sabu, beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Total 98 paket sabu dengan berat sekitar 120 gram berhasil disita dari tangan tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, GRW diduga kuat berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna, dengan aktivitas peredaran narkotika yang telah berlangsung sejak Desember 2025. Polresta Manado memperkirakan pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 1.000 warga dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a dan Pasal 610 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar.
Baca juga: Dugaan Tambang Ilegal, WNA, dan Beking APH: Modayag Menunggu Aksi Nyata Penegak Hukum
Menutup konferensi pers, Kapolresta Manado mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Narkoba adalah musuh bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dan segera melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba kepada pihak kepolisian,” pungkas Kombes Pol Irham Halid.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo