Beritainvestigasinews.id || Sampang - Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus pencurian meteran listrik yang meresahkan warga setelah membekuk dua pelaku, FR (35) dan F (38), yang aksinya terekam kamera CCTV di Coffee Lyco GO, Jalan Teuku Umar, Selasa (14/4/2026). Penangkapan ini berawal dari laporan pemilik kafe, Ahmad Heriyanto, yang mendapati aliran listrik di tempat usahanya padam secara tiba-tiba akibat meteran yang terpasang di depan pintu rolling door raib digondol pelaku.
Kasat Reskrim Polres Sampang, IPTU Nur Fajri Alim, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari korban, tim penyidik langsung bergerak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendalami bukti rekaman kamera pengawas. Berdasarkan rekaman tersebut, identitas kedua pelaku berhasil teridentifikasi hingga akhirnya petugas melakukan penyergapan pada Kamis malam di lokasi persembunyian mereka.
Baca juga: Keluarga Besar Satreskrim Polres Sampang Berduka atas Berpulangnya Ibu Mertua KBO Ipda Poundra Kinan
"Meteran sudah tidak ada di tempatnya dan terdapat bekas potongan kabel. Dari situ korban kemudian mengecek rekaman CCTV dan melaporkannya kepada kami," katanya saat memberikan keterangan pers kepada media, Jumat (17/4/2026).
IPTU Fajri menambahkan bahwa berdasarkan hasil interogasi intensif, kedua pelaku mengakui bahwa tindakan kriminal tersebut didasari oleh motif ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Barang-barang hasil curian, termasuk meteran listrik dan komponen elektronik lainnya, langsung dijual oleh pelaku kepada pihak lain dengan harga tertentu segera setelah berhasil dilepas dari dinding bangunan.
Baca juga: Tim Resmob Polres Sampang Bekuk DPO Kasus Penganiayaan di Ketapang
"Motifnya murni ekonomi. Barang hasil curian tersebut dijual kembali oleh pelaku untuk mendapatkan uang secara cepat," ungkapnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa aksi kedua tersangka tidak hanya menyasar satu lokasi saja, melainkan telah merambah ke belasan titik lainnya di wilayah hukum Sampang. Selain mengincar meteran listrik PLN, para pelaku juga diketahui memiliki spesialisasi dalam menggasak perangkat outdoor AC yang terpasang di area luar bangunan milik warga maupun perkantoran.
Baca juga: Polres Sampang Amankan 3 Orang Diduga Pelaku Penganiayaan Seorang Dokter
IPTU Fajri menegaskan bahwa dari hasil pengembangan penyidikan, tercatat sedikitnya ada 12 lokasi berbeda yang telah menjadi sasaran pencurian oleh komplotan ini selama beberapa waktu terakhir. Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk bukti pembelian token listrik dari korban serta unit meteran yang sempat dilepas namun belum sempat terjual.
Kini, kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sampang dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Atas perbuatannya yang merugikan banyak pihak tersebut, FR dan F terancam hukuman pidana penjara maksimal selama tujuh tahun, sementara polisi masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang.
Editor : Taufik