Wenny Lumentut Tempuh Jalur Hukum, Tegas Lawan Provokasi dan Hoaks Terkait Lahan Gunung Tatawiran

Reporter : Kaperwil Sulut Romeo

BeritaInvestigasiNews.id. Sulut,- Langkah tegas diambil Wenny Lumentut dalam menjaga nama baik dan kepastian hukum atas kepemilikan lahannya di kawasan Gunung Tatawiran, Desa Agotey, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Pemilik lahan seluas 55 hektare tersebut resmi melaporkan tiga oknum calon hukum tua ke pihak kepolisian atas dugaan provokasi dan pencemaran nama baik.

Baca juga: Korupsi dan Mangkir Kerja Berujung Pemecatan, Pemkot Manado Kirim Pesan Keras ke ASN

Laporan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Heivy Mandang, pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 14.30 WITA di Polresta Manado.

Heivy Mandang menjelaskan, ketiga oknum yang dilaporkan diduga berperan sebagai aktor intelektual dalam penyebaran informasi yang memicu keresahan di tengah masyarakat. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa lahan milik Wenny Lumentut merupakan kawasan hutan lindung, tidak memiliki izin, hingga dikaitkan dengan dugaan pencemaran sumber air bersih akibat rencana pembangunan fasilitas olahraga paralayang di kawasan Gunung Tatawiran.

“Klien kami merasa sangat dirugikan karena informasi tersebut tidak benar dan telah mencemarkan nama baik,” tegas Heivy.

Baca juga: Polda Sulut Perketat Pengawasan BBM Subsidi, Direskrimsus Winardi Prabowo Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Masyarakat

Ia menekankan bahwa lahan tersebut merupakan milik pribadi yang sah dan telah memiliki sertifikat resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, langkah hukum diambil sebagai bentuk komitmen untuk meluruskan informasi yang dinilai menyesatkan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.

Selain itu, pihak pelapor juga menerima informasi terkait rencana pengerahan massa ke lokasi perkebunan pada Sabtu (25/4/2026). Menanggapi hal tersebut, Wenny Lumentut mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan tidak terprovokasi demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

Baca juga: Toko Stiven Digerebek, Kios Fifi Jadi Sorotan: Mengapa Kios Fifi Tak Tersentuh?

“Jika rencana tersebut tetap dilakukan, kami tidak akan ragu membawa persoalan ini ke ranah hukum,” ujarnya tegas.

Kasus ini kini tengah ditangani pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut. Langkah cepat yang diambil Wenny Lumentut dinilai sebagai upaya menjaga stabilitas serta memberikan kepastian hukum di tengah dinamika masyarakat terkait pengembangan kawasan di wilayah tersebut.

Editor : Kaperwil Sulut Romeo

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru