Kerusakan Hutan hingga Dugaan Suap Informasi, PETI Ratatotok Dinilai Sudah Masuk Level Darurat

Reporter : Kaperwil Sulut Romeo

BeritaInvestigasiNews.id. Mitra,- Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Ratatotok dan sekitarnya kian menggila. Di tengah sorotan publik terkait kerusakan lingkungan dan keresahan sosial yang terus meluas, praktik tambang ilegal justru terkesan tumbuh subur tanpa sentuhan hukum yang berarti.

Situasi di lapangan disebut semakin tak terkendali. Kawasan tambang ilegal kini disebut menyerupai “kerajaan tanpa penguasa”, di mana aktivitas alat berat, pengolahan material hingga distribusi hasil tambang berlangsung terang-terangan, bahkan diduga merambah kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan area hutan lindung di Kecamatan Ratatotok.

Baca juga: Gerak Cepat Satreskrim Polres Mitra, Empat Pemilik Senjata Angin Diamankan Kurang dari 24 Jam

Warga pun mulai angkat suara. Jalan-jalan desa berubah menjadi kubangan lumpur akibat intensitas kendaraan pengangkut material tambang yang hilir mudik setiap hari. Debu pekat beterbangan dan mengganggu kesehatan masyarakat, sementara konflik antar kelompok penambang disebut kerap berujung pertikaian berdarah hingga menelan korban jiwa.

Ironisnya, di tengah kekacauan yang terjadi, aktivitas PETI justru disebut semakin berkembang. Informasi yang beredar di masyarakat menyebut sedikitnya ada sekitar 37 owner tambang ilegal yang masih aktif beroperasi di wilayah tersebut.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terhadap keseriusan dan efektivitas penegakan hukum. Sebab hingga kini, aktivitas pertambangan ilegal tersebut seolah berjalan tanpa hambatan, meski sorotan publik terus menguat.

Sorotan juga mengarah pada dugaan akumulasi aset para pelaku PETI. Sejumlah owner disebut mulai menginvestasikan hasil tambang ilegal ke berbagai aset bernilai fantastis, mulai dari kendaraan mewah, pembangunan hotel, rumah elit, pembelian lahan di sejumlah wilayah Sulawesi Utara, hingga simpanan dana dalam jumlah besar di perbankan.

Di tengah situasi tersebut, muncul dugaan adanya pola perlindungan terstruktur terhadap aktivitas PETI. Seorang aktivis berinisial D.R alias Deddy Rundengan disebut-sebut memiliki peran strategis dalam pusaran tambang ilegal tersebut. Ia diduga menjadi “owner lapangan” sekaligus penyalur dana kepada sejumlah pihak tertentu, termasuk oknum jurnalis, LSM, maupun pegiat sosial agar berbagai informasi terkait aktivitas PETI tidak dipublikasikan atau dikawal secara hukum.

Baca juga: Polresta Manado Perangi Narkoba Tanpa Kompromi, 7 Kasus Terungkap dalam Sebulan dan Ribuan Obat Keras Disita

Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka persoalan PETI di Ratatotok bukan lagi sekadar praktik tambang ilegal biasa, melainkan telah mengarah pada dugaan pembentukan jejaring perlindungan sistematis dan upaya pembungkaman informasi terhadap aktivitas melawan hukum.

Namun demikian, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, D.R alias Deddy Rundengan membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan dirinya tidak pernah menjadi penyalur dana satu pintu sebagaimana yang disebutkan.

“Saya tidak pernah menyalurkan atau menyuplai dana apalagi dibilang satu pintu,” ujarnya sambil disertai emot tertawa.

Ia juga mengaku hanya membantu rekan-rekan tertentu yang datang meminta pertolongan secara pribadi.

Baca juga: Polresta Manado Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional dalam Kasus Dugaan Limbah ITC Center

“Kalau teman-teman wartawan minta tolong ke saya karena kebutuhan dan lain-lain, kalau kewajiban wajib tidak ada. Siapa saja kalau saya bantu ya saya bantu. Bukan membungkam mereka. Ada hak apa saya mau bungkam mereka,” tegasnya.

Meski demikian, publik mendesak agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada klarifikasi semata. Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, kejaksaan, serta instansi kehutanan dan lingkungan hidup dinilai harus mendalami seluruh dugaan yang muncul, termasuk menelusuri aliran dana, aktor utama, hingga kemungkinan adanya jaringan yang melindungi praktik PETI selama ini.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum. Sebab jika praktik tambang ilegal terus dibiarkan, maka yang tersisa bukan hanya kerusakan hutan dan lingkungan, tetapi juga runtuhnya kepercayaan publik terhadap supremasi hukum di daerah.

Editor : Kaperwil Sulut Romeo

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru