Beritainvestigasinews.id || Sampang – Ketua DPP Ormas Gema Anak Indonesia Bersatu Perjuangan (GAIB-P), Habib Yusuf Assegaf, mendesak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sampang untuk segera menertibkan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) liar yang kerap mengintimidasi Kepala Sekolah serta instansi UPTD di wilayah setempat.
Langkah tegas ini dinilai sangat mendesak demi menjaga kondusivitas dunia pendidikan di Kabupaten Sampang, mengingat tindakan arogan dari para oknum tersebut dilakukan tanpa melalui proses klarifikasi yang jelas dan telah menimbulkan keresahan yang mendalam, Senin (8/6/2026).
Baca juga: Bakesbangpol Jatim Sembunyikan Proyek Fiktif, BKD Kaget
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPP Ormas GAIB-P, Habib Yusuf Assegaf memaparkan bahwa perilaku tidak terpuji dari oknum-oknum tersebut telah melanggar perundang-undangan dan mencoreng citra baik seluruh lembaga swadaya yang ada di Sampang. Menurutnya, lembaga kemasyarakatan memiliki aturan main yang jelas dalam bergerak dan tidak dibenarkan untuk menakut-nakuti aparatur negara yang sedang menjalankan tugas pelayanan publik di sekolah.
"Bakesbangpol segera melakukan pembinaan dan menertibkan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga telah melanggar perundang-undangan dengan mengintimidasi pihak sekolah di Kabupaten Sampang," katanya.
Lebih lanjut, Habib Yusuf Assegaf juga menegaskan bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, marwah dan fungsi utama dari LSM adalah menjadi mitra strategis.
Sebuah lembaga harus memosisikan diri sebagai agen pembangunan, pemberi informasi yang akurat, serta motor penggerak program-program pemerintah, bukan justru menjadi momok yang menakut-nakuti institusi pendidikan.
Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Sampang, Chairijah menyatakan bahwa pihaknya siap merespons laporan tersebut dengan melakukan langkah pembinaan secara terukur terhadap organisasi kemasyarakatan di wilayahnya.
Ia menjelaskan bahwa dasar hukum pengawasan tersebut sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2016 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 Tahun 2017.
"Berdasarkan data Bakesbangpol Sampang, dari jumlah total 105, terdiri dari Ormas, LSM, atau Yayasan di Kabupaten Sampang, hanya 6 saja yang melakukan update data link yang dikirimkan Bakesbangpol Sampang," ungkapnya.
Di samping itu, Chairijah turut mengingatkan bahwa keterbukaan informasi tidak hanya berlaku bagi instansi pemerintahan, melainkan juga menjadi kewajiban mutlak bagi pihak lembaga swadaya kemasyarakatan itu sendiri.
Ia menuntut agar setiap lembaga yang aktif di Sampang bersikap transparan terhadap publik, terutama mengenai pemenuhan legalitas administrasi, struktur kepengurusan resmi, hingga keberadaan fisik kantor sekretariat mereka.
Pada akhir keterangannya, Chairijah mengimbau seluruh elemen ormas maupun LSM agar dalam menjalankan fungsi kontrol sosial tetap mengedepankan koridor hukum yang berlaku dan menjaga stabilitas keamanan daerah.
Pihaknya memastikan tidak akan segan untuk melakukan pemanggilan dan klarifikasi secara resmi terhadap pengurus lembaga mana pun apabila terdapat aduan resmi dari masyarakat terkait aktivitas yang melanggar ketertiban umum.
Editor : Taufik