Dana Hibah Pilkada Rp21,5 Miliar Disidik, Kejari Bolmut: Jika Bukti Cukup, Tersangka Segera Ditetapkan

Reporter : Romeo

BeritaInvestigasiNews.id. Bolmut,- Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) memasuki babak yang lebih serius. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolmut resmi meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan dengan nilai anggaran yang diusut mencapai Rp21,5 miliar.

Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum menemukan indikasi adanya peristiwa pidana yang perlu dibuktikan lebih lanjut. Kini, fokus penyidik tertuju pada pengumpulan alat bukti, penelusuran aliran anggaran, serta mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas penggunaan dana hibah Pilkada yang bersumber dari APBD tersebut.

Baca juga: PETI Garini Bangkit Lagi, Warga Minta Polda Sulut dan Mabes Polri Turun Tangan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bolmut, Elimanuel Lolongan, S.H., mengungkapkan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa sekitar 60 orang saksi.

“Pada tahap penyidikan ini, kami sudah memeriksa 60 saksi. Jika alat bukti sudah cukup, akan langsung dilakukan penetapan tersangka. Kita ga lama lama,” tegas Elimanuel kepada wartawan.

Jumlah saksi yang telah dimintai keterangan menunjukkan luasnya cakupan penyidikan yang sedang dilakukan. Penyidik tidak hanya mendalami penggunaan anggaran, tetapi juga menelusuri mekanisme pencairan, pertanggungjawaban keuangan, hingga kemungkinan adanya pihak yang menikmati atau memperoleh keuntungan dari dana tersebut.

Elimanuel menegaskan pihaknya serius mengusut perkara tersebut hingga tuntas dan meminta masyarakat tidak meragukan komitmen kejaksaan.

Baca juga: Garis Polisi Tak Membuat Jera, Aktivitas PETI Oboy Kembali Marak di Dumoga

“Prosesnya masih berjalan dan kami serius mengusut tuntas kasus ini. Hari ini saja kita sedang pemeriksaan,” ujarnya.

Meski belum ada tersangka yang diumumkan, Kejari Bolmut memberi isyarat bahwa perkara ini berpotensi menyeret lebih dari satu pihak. Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada temuan administrasi semata apabila ditemukan unsur pidana dan kerugian negara.

“Ada kerugian negara, pasti ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum. Siapa pun yang terlibat akan diproses,” tegasnya.

Baca juga: Kejati Sulut Bongkar Dugaan Korupsi Tambang PT HWR Rp45 Miliar, Mantan Kadis ESDM Ditahan, WNA Tiongkok Diburu

Namun demikian, hingga kini Kejari Bolmut belum mengungkap besaran pasti kerugian negara dalam kasus tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana hibah Pilkada, termasuk membuka peluang pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah pihak lain sesuai perkembangan penyidikan.

Publik kini menanti langkah lanjutan Kejari Bolmut. Dengan puluhan saksi yang telah diperiksa dan perkara yang telah naik ke tahap penyidikan, pertanyaan berikutnya adalah siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum atas pengelolaan dana hibah Pilkada senilai Rp21,5 miliar tersebut. Transparansi dan ketegasan penegakan hukum menjadi harapan masyarakat agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan.

Editor : Romeo

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru