GPRB Cium Aroma Kriminalisasi Kebijakan di Pelabuhan Tanjung Perak

avatar Nugik Ramadhan

Beritainvestigasinews.id, Surabaya,- Gerakan Pro Reformasi Birokrasi (GPRB) resmi mengajukan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) ke Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (6/8/2026). 

Langkah hukum ini diambil untuk mengawal kasus dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak.GPRB menilai ada indikasi kuat terjadinya kriminalisasi kebijakan (policy corruption) dalam perkara yang menjerat enam pejabat Pelindo Regional 3 dan PT APBS tersebut.

Kerugian Masuk Kas Perusahaan, Bukan Kantong PribadiDalam dakwaan, jaksa mempersoalkan kerugian negara sebesar Rp83,2 miliar. Namun, GPRB mencatat fakta persidangan sama sekali tidak menemukan adanya aliran dana ilegal, gratifikasi, atau keuntungan pribadi yang dinikmati para terdakwa."Kami mengamati jalannya persidangan. 

Kerugian Rp83,2 miliar itu bukan masuk kantong pribadi secara nyata," ujar Sekretaris GPRB Achmad Shuhaeb, Jumat (7/8/2026).

"Uang yang dipersoalkan itu masuk ke rekening perusahaan APBS," tambahnya tegas.

Belajar dari Kasus Tom Lembong dan Karen AgustiawanNaskah Amicus Curiae GPRB menyoroti pentingnya asas hukum geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan). 

Kerugian negara tidak boleh langsung dipidana jika merupakan risiko bisnis atau diskresi yang keliru tanpa adanya niat jahat (mens rea).

GPRB membandingkan kasus ini dengan sejumlah perkara nasional di mana Mahkamah Agung membebaskan terdakwa lewat penerapan Business Judgment Rule. 

Mulai dari kasus Karen Agustiawan (2020), Syafruddin Arsyad Temenggung (2019), hingga kasus mantan Mendag Tom Lembong (2024).

"Hakim harus cermat membedakan kegagalan bisnis atau kesalahan administrasi dengan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri," kata Shuhaeb.

Menguji Komitmen Zona Integritas PN SurabayaLangkah GPRB ini sekaligus menjadi ujian bagi Pengadilan Negeri Surabaya. 

Lembaga peradilan tersebut saat ini tengah berkomitmen membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). 

Putusan yang objektif dan bebas tekanan dinilai akan memperkuat reformasi birokrasi tersebut.

 

 

Red

Berita Terbaru