BeritaInvestigasiNews.id. Sulut,- Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SD dan SMP Tahun Ajaran 2026/2027 di Kota Manado menuai sorotan. Aliansi Guru Indonesia Sulawesi Utara (AGIS Sulut) mempertanyakan mekanisme verifikasi tambahan yang melibatkan sejumlah perangkat daerah dan dinilai berpotensi mempersulit masyarakat dalam mengakses layanan pendidikan, Rabu (26/6/2026).
Ketua AGIS Sulut, Fery Sangian, S.Sos., M.AP, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima berbagai keluhan dari orang tua calon peserta didik terkait proses pendaftaran yang dianggap tidak sesederhana sebagaimana yang diharapkan pemerintah melalui kebijakan SPMB.
Baca juga: Kapolri Tiba di Manado, Gubernur Yulius Selvanus dan Forkopimda Sulut Tunjukkan Kekompakan
“Banyak aspirasi yang masuk kepada kami. Orang tua mengaku mengalami kendala saat mendaftarkan anak mereka ke sekolah yang dituju. Padahal semangat utama dari sistem penerimaan murid baru adalah memberikan kemudahan, kepastian, dan akses yang adil bagi seluruh masyarakat,” ujar Sangian.
Menurutnya, Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengatur secara rinci mekanisme penerimaan peserta didik. Karena itu, AGIS mempertanyakan munculnya tahapan verifikasi tambahan yang melibatkan sejumlah instansi di luar penyelenggara utama pendidikan.
“Data kependudukan pada prinsipnya sudah termuat dalam dokumen resmi negara seperti Kartu Keluarga dan KTP. Karena itu, kami mempertanyakan apa urgensi pelibatan sejumlah perangkat daerah dalam proses validasi yang tidak secara langsung berkaitan dengan penerimaan murid baru,” tegasnya.
AGIS menilai setiap prosedur tambahan yang tidak dijelaskan secara terbuka berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Bahkan, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menghambat hak calon peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan secara cepat dan setara.
Baca juga: Harga Minyak Berpotensi Melonjak, Louis Schramm Ingatkan Pentingnya Penguatan Ekonomi Nasional
Lebih jauh, organisasi tersebut meminta Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai dasar kebijakan, mekanisme verifikasi, serta tujuan pelibatan sejumlah instansi dalam proses SPMB tahun ini.
“Transparansi adalah kunci. Masyarakat berhak mengetahui alasan di balik setiap tahapan yang diterapkan. Jangan sampai muncul persepsi bahwa proses penerimaan murid baru menjadi lebih rumit dari yang semestinya,” kata Sangian.
AGIS juga mendesak adanya evaluasi menyeluruh apabila sistem yang diterapkan terbukti menimbulkan hambatan administratif bagi masyarakat. Menurut mereka, fokus utama penyelenggaraan SPMB harus tetap pada kemudahan pelayanan, kepastian aturan, dan kepentingan terbaik bagi peserta didik.
Baca juga: Perkuat Solidaritas Sosial, Richard Sualang Dukung Penuh Aksi Donor Darah Pokja PWI Kota Manado
“Pendidikan adalah hak dasar warga negara. Karena itu, seluruh proses penerimaan murid baru harus memastikan tidak ada calon peserta didik yang dirugikan akibat prosedur yang berbelit-belit atau kurang dipahami masyarakat,” pungkasnya.
Sorotan AGIS Sulut ini menjadi catatan penting bagi penyelenggara SPMB di Kota Manado. Di tengah upaya meningkatkan kualitas tata kelola pendidikan, pemerintah dituntut tidak hanya menjamin transparansi, tetapi juga memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar mempermudah, bukan justru menambah beban masyarakat yang ingin mengakses pendidikan bagi anak-anak mereka.
Editor : Romeo