Dugaan Pelecehan Santriwati di Pondok Pesantren Al Qibthiyyah Banyuwangi, Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Reporter : Redaksi

Beritainvestigasinews.id, BANYUWANGI – Dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Al Qibthiyyah, yang berlokasi di Jalan Raya Kalisetail, Dusun Tegalsangut, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, menjadi perhatian publik. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya pengaduan dari masyarakat dan sejumlah wali santri yang kemudian dikawal oleh Yakuza Manegez bersama Laskar Sakera DPC Banyuwangi.

Pada Selasa 30 Juni 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, rombongan yang dipimpin Gus Thuba Topo Broto selaku pimpinan Yakuza Manegez bersama Nurul Amin, Ketua Laskar Sakera DPC Banyuwangi, mendatangi pondok pesantren untuk meminta klarifikasi kepada Sholehudin Noer, yang akrab disapa Gus Sholeh, selaku pengasuh pondok pesantren, terkait dugaan perbuatan asusila terhadap sejumlah santriwati.

Menurut keterangan pihak Yakuza Manegez, dalam proses klarifikasi tersebut terlapor sempat memberikan penjelasan mengenai jumlah korban yang diduga terdampak. Namun demikian, seluruh keterangan yang muncul dalam proses klarifikasi tersebut masih merupakan informasi awal dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang bersalah. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

Setelah proses klarifikasi berlangsung hingga dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB, Sholehudin Noer alias Gus Sholeh kemudian dibawa ke Polresta Banyuwangi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya unsur tindak pidana kekerasan seksual, perkara tersebut dapat diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Apabila korban masih berstatus anak, penyidik juga dapat menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sementara pembuktian perkara pidana tetap mengacu pada Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai alat bukti yang sah.

Menanggapi perkara tersebut, Gus Thuba Topo Broto menegaskan pihaknya akan terus mengawal setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual, khususnya yang terjadi di lingkungan pendidikan maupun pondok pesantren.

> "Kami akan terus mengawal setiap laporan masyarakat. Tidak ada siapa pun yang kebal hukum apabila terbukti melakukan pelecehan terhadap santri. Semua harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Gus Thuba. Rabu (1/7)

Ia juga meminta Polresta Banyuwangi menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya unsur tindak pidana.

> "Kami berharap Polresta Banyuwangi bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Jika dugaan ini terbukti, perbuatan tersebut telah mengkhianati amanah, merusak masa depan para santri, serta mencederai marwah lembaga pendidikan dan nilai-nilai agama," lanjutnya.

Gus Thuba turut mengingatkan seluruh pengasuh pondok pesantren di Indonesia, khususnya di Jawa Timur, agar senantiasa menjaga amanah dan tidak menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan masyarakat.

> "Pesantren adalah tempat membentuk akhlak, menanamkan ilmu, dan melahirkan generasi penerus ulama, bukan tempat menyalahgunakan amanah. Jangan pernah memanfaatkan kedudukan ataupun kepercayaan orang tua santri untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Bila terdapat laporan masyarakat yang didukung bukti permulaan, kami akan mengawal proses hukumnya hingga berjalan sesuai ketentuan. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, siapa pun orangnya," tegasnya.

Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum yang berkekuatan hukum tetap, tindakan oknum tersebut tidak hanya merugikan korban secara fisik maupun psikis, tetapi juga berpotensi mencoreng nama baik ribuan pondok pesantren lain yang selama ini menjalankan pendidikan secara amanah, profesional, dan bertanggung jawab. Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak menggeneralisasi seluruh pondok pesantren akibat dugaan perbuatan yang dilakukan oleh oknum tertentu.

Sementara itu, Nurul Amin menegaskan bahwa Yakuza Manegez bersama Laskar Sakera DPC Banyuwangi berkomitmen mendampingi para wali santri dan korban dalam mengawal proses hukum hingga memperoleh kepastian hukum.

> "Kami akan terus mengawal setiap laporan sampai ada kepastian hukum. Korban harus mendapatkan perlindungan, sementara proses hukum harus berjalan secara objektif, profesional, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Kami ingin keadilan benar-benar dirasakan oleh para korban," ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Polresta Banyuwangi belum memberikan keterangan resmi mengenai status hukum maupun hasil pemeriksaan terhadap Sholehudin Noer alias Gus Sholeh. Oleh karena itu, seluruh informasi dalam pemberitaan ini disampaikan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga dugaan yang ada masih menunggu hasil penyidikan, penetapan status hukum oleh penyidik, serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Red

Editor : Nugik Ramadhan

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru