Beritainvestigasinews.id, Kupang – Suasana di lapangan upacara Kantor Wali Kota Kupang berubah tegang pada Senin (29/6/2026) usai kegiatan upacara selesai. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SMRM (43), yang disebut bertugas di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Kupang, diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap sesama ASN berinisial AHL di hadapan sejumlah peserta upacara yang masih berada di lokasi.
Peristiwa tersebut menarik perhatian para ASN dan tamu undangan yang berada di sekitar area kantor Wali Kota Kupang. Korban kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kronologi Versi Korban
Berdasarkan keterangan AHL, dirinya mengaku tidak mengetahui penyebab hingga dugaan penyerangan tersebut terjadi. Ia menyebut kejadian berlangsung secara tiba-tiba setelah upacara berakhir.
"Saya sangat kaget kenapa tiba-tiba diserang. Saya sendiri tidak tahu salah saya apa. Tiba-tiba saya dibanting, dipukuli, bahkan sampai kacamata saya patah," ujar AHL.
AHL juga mengungkapkan bahwa saat kejadian, SMRM diduga sempat melontarkan tudingan dengan menyebut dirinya sebagai "pelakor". Tuduhan tersebut dibantah oleh AHL.
"Antara dia dan suami saya sudah resmi bercerai sejak tahun 2010, sedangkan saya menikah dengan mantan suaminya itu di tahun 2013," tegasnya.
Korban Resmi Buat Laporan Polisi
Pasca kejadian tersebut, AHL mengaku telah membuat laporan resmi ke Polresta Kupang Kota dengan didampingi suaminya, Ridho Rupidara. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/737/VI/2026/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
"Atas kejadian ini saya sudah langsung melaporkannya ke Polisi karena saya merasa dirugikan, bukan hanya luka fisik tapi juga psikologis terganggu. Di luar sana banyak orang yang tidak tahu duduk persoalan sebenarnya menganggap saya pelakor padahal bukan," tambahnya.
AHL berharap laporan yang telah dibuat dapat diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Ia juga meminta agar fakta dalam perkara tersebut dapat segera terungkap.
"Intinya saya berharap pihak kepolisian bisa memproses kasus ini. Saya harus mendapatkan keadilan," ujarnya.
Pihak Terkait Belum Beri Pernyataan
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari SMRM terkait dugaan peristiwa tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga telah dilakukan, namun belum mendapatkan tanggapan.
Selain itu, pihak Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Kupang juga belum memberikan keterangan terkait kejadian yang melibatkan dua ASN tersebut. Sementara itu, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta, bukti, serta motif di balik peristiwa tersebut.
Catatan Redaksi: Berita ini memuat keterangan dari pihak pelapor. Setiap pihak tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan berlaku asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. Redaksi terus berupaya menghadirkan informasi secara berimbang dari seluruh pihak terkait.
ARIFIN
Editor : Yayuk