Tabrak Lari di Paniki Berujung Dugaan Intimidasi Wartawan, Siapa yang Melindungi Pelaku?

Reporter : Romeo

BeritaInvestigasiNews.id. Manado,- Peristiwa tabrak lari yang terjadi di Kelurahan Paniki Satu, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Senin (13/7/2026), tidak hanya menyisakan korban kecelakaan, tetapi juga memunculkan dugaan adanya penghalangan terhadap kerja jurnalistik di lokasi kejadian.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari sejumlah saksi, insiden bermula saat seorang pengendara sepeda motor melintas di ruas Jalan Paniki. Pada saat bersamaan, sebuah mobil pikap yang mengangkut ikan dari lokasi pelelangan diduga menabrak korban hingga terjadi kecelakaan.

Baca juga: Desakan Audit Menggema, Rekaman CCTV hingga Data Transaksi SPBU Dendengan Dalam Diminta Dibuka

Usai kejadian, pengemudi mobil disebut diduga panik dan tidak mampu mengendalikan situasi. Menurut informasi yang diperoleh di lapangan, pengemudi diduga menghubungi pemilik kendaraan tersebut.

Namun, alih-alih menyampaikan permintaan maaf atau memberikan pertolongan kepada korban, muncul dugaan bahwa pihak pemilik kendaraan justru menghubungi seseorang yang disebut-sebut sebagai oknum intelijen di lingkungan Kodam XIII/Merdeka. Dugaan ini masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan.

Situasi di lokasi semakin memanas ketika salah satu korban yang diketahui berprofesi sebagai jurnalis berupaya mendokumentasikan peristiwa tersebut. Berdasarkan keterangan saksi, jurnalis tersebut diduga dihalangi bahkan diancam agar menghapus dokumentasi yang telah diambil.

Baca juga: Kapolda Sulut Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres, Perkuat Soliditas Menuju Pelayanan Polri yang Presisi

Apabila dugaan tersebut benar, tindakan itu berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, sementara Pasal 8 menegaskan wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Selain itu, pihak yang secara melawan hukum menghalang-halangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Peristiwa ini diharapkan menjadi perhatian aparat penegak hukum agar tidak hanya mengusut penyebab kecelakaan, tetapi juga mendalami dugaan penghalangan terhadap tugas jurnalistik apabila memang terdapat bukti yang cukup. Penegakan hukum yang profesional dan transparan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum yang sama.

Baca juga: Diduga Kuasai Empat Titik PETI di Ratatotok, Nama Ci Dede Jadi Sorotan, Aparat Diminta Bertindak

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kodam XIII/Merdeka maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut terkait dugaan tersebut.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab dan hak klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Editor : Romeo

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru