Kasus Masih Bergulir, Dugaan Tambang Emas Tanpa Izin Ci Dede Disebut Kembali Beroperasi

Reporter : Romeo

BeritaInvestigasiNews.id. Mitra,- Dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang menyeret nama Dede Tjhin alias Ci Dede disebut belum benar-benar berhenti. Di tengah proses hukum yang disebut masih berjalan di Polda Sulawesi Utara, sumber-sumber yang dihimpun menyebut aktivitas penambangan emas tanpa izin kembali berlangsung di sejumlah lokasi di wilayah Ratatotok dan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Informasi yang diperoleh dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, sedikitnya terdapat empat titik yang diduga masih beroperasi, yakni Gunung Bota, Rotan Hill, Nibong (wilayah Kebun Raya Megawati), dan Belang.
‎"Sekarang ada empat titik. Di Gunung Bota, Rotan Hill, Nibong, dan Belang. Semua masih jalan," ujar sumber tersebut.

Menurut sumber, di lokasi-lokasi itu juga diduga telah dibangun fasilitas pengolahan material emas berkapasitas besar.

Di Gunung Bota, kata sumber, terdapat dua bak penyiraman dengan kapasitas sekitar 3.000 bucket dan 1.500 bucket yang disebut dikelola melalui kerja sama dengan pihak lain.

Sementara di Rotan Hill, disebut terdapat empat bak penyiraman, terdiri dari dua bak berkapasitas 3.000 bucket, satu bak 2.000 bucket, dan satu bak 1.500 bucket yang juga diduga dikelola secara kerja sama.

Adapun di Nibong, sumber menyebut terdapat dua bak milik Ci Dede dengan kapasitas sekitar 2.500 bucket dan 1.200 bucket. Sedangkan di Belang, diduga terdapat dua bak berkapasitas 3.000 bucket dan 1.200 bucket yang disebut dikelola bersama pihak lain.

Sumber lain juga mengungkapkan bahwa alat berat jenis excavator diduga beroperasi hampir tanpa henti di keempat lokasi tersebut.

"Excavator bekerja siang dan malam. Mereka terus mengeruk material yang mengandung emas," ungkap sumber lainnya.

Sebelumnya, aktivitas pertambangan yang diduga berkaitan dengan Ci Dede di kawasan perkebunan Pasolo sempat dipasangi garis polisi oleh Subdit Tipidter Polda Sulawesi Utara pada 8 Juli 2025. Namun hingga kini belum terdapat informasi resmi mengenai penghentian perkara tersebut maupun perkembangan penanganannya.

Jika dugaan aktivitas tersebut benar terjadi, maka praktik penambangan tanpa izin berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, apabila kegiatan pengolahan dan penggunaan alat berat dilakukan tanpa izin lingkungan, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Sulawesi Utara terkait perkembangan penanganan perkara sebelumnya maupun informasi mengenai dugaan aktivitas PETI yang disebut kembali berlangsung di wilayah Ratatotok dan Belang.

Kasus ini kembali menjadi perhatian publik karena apabila terbukti, aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan sektor pertambangan, tetapi juga dapat menimbulkan dampak serius terhadap kerusakan lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat di kawasan Ratatotok, Belang, dan sekitarnya.

Baca juga: Beredar Chat WhatsApp Diduga Atur Jatah Proyek, BK DPRD Sulut Didesak Panggil Legislator Berinisial BW

Editor : Romeo

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru