Polrestabes Surabaya Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 469 Kasus Restorative Justice, Libatkan 663 Tersangka

Reporter : Yayuk

Beritainvestigasinews.id, Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya memusnahkan barang bukti narkotika sisa hasil pemeriksaan dari perkara yang diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Kamis (30/7/2026).

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mewujudkan penanganan perkara narkotika yang akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pemusnahan juga menjadi bagian dari program kerja Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tahun 2026.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 469 perkara narkotika yang ditangani selama periode 2023 hingga Juni 2026 melalui mekanisme Restorative Justice.

"Pada hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika sisa hasil pemeriksaan dari perkara yang diselesaikan melalui Restorative Justice. 

Seluruh proses ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi kepada masyarakat," ujar AKBP Dodi Pratama.

Ia menjelaskan, dari ratusan perkara tersebut, jumlah tersangka yang terlibat mencapai 663 orang, terdiri dari 592 laki-laki dan 71 perempuan.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi 68,31 gram sabu, 183,85 gram ganja, 58 butir ekstasi, serta 29,17 gram tembakau sintetis.

AKBP Dodi Pratama menambahkan, jumlah perkara yang diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada tahun 2023 tercatat sebanyak 5 perkara, tahun 2024 sebanyak 44 perkara, tahun 2025 meningkat menjadi 272 perkara, dan hingga Juni 2026 telah mencapai 148 perkara, sehingga total keseluruhan menjadi 469 perkara.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum agar barang bukti narkotika tidak disalahgunakan serta memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang telah selesai diproses.

"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus memastikan setiap barang bukti yang telah berkekuatan hukum atau selesai proses penanganannya dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku," tegas AKBP Dodi Pratama.

Melalui kegiatan ini, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

 

YAYUK

Editor : Yayuk

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru