Kanitreskrim Polsek Pahandut Dicopot Setelah Insiden dengan Kasat Lantas

Reporter : Berhan

Beritainvestigasinews.id, PALANGKA RAYA — Polri mengambil tindakan tegas terhadap personel yang terlibat dalam insiden di lingkungan Mapolresta Palangka Raya. EB, yang sebelumnya menjabat sebagai Kanitreskrim Polsek Pahandut, dicopot dari jabatannya setelah terlibat insiden dengan H, Kasat Lantas Polresta Palangka Raya.

Peristiwa tersebut berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026. Dalam kejadian itu, Kasat Lantas mengalami luka dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya. Informasi dari kepolisian menyebut, persoalan tersebut diduga bermula dari penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sebelum akhirnya berkembang menjadi insiden di Mapolresta Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Setiap kejadian yang melibatkan personel Polri akan ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Pemeriksaan serta pendalaman terus dilakukan untuk mengungkap fakta secara menyeluruh dalam peristiwa tersebut.

Setelah kejadian, EB diamankan oleh Subbid Provos Bidpropam Polda Kalimantan Tengah untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga melakukan tes urine terhadap EB dan hasilnya menunjukkan negatif narkotika maupun obat-obatan terlarang.

Petugas turut mengamankan satu bilah senjata tajam sebagai barang yang diperlukan dalam proses pemeriksaan. Selain itu, sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh Unit Paminal untuk mendalami rangkaian kejadian.

Dalam aspek kedinasan, EB kemudian resmi dicopot dari posisi Kanitreskrim Polsek Pahandut. Ia selanjutnya ditempatkan sebagai Pama Polresta Palangka Raya berdasarkan ST/45/VIII/KEP./2026.

Pencopotan tersebut merupakan langkah institusi dalam merespons dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian. Meski demikian, proses pemeriksaan dan penanganan hukum tetap dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, serta prosedur yang berlaku.

Kapolresta Palangka Raya menegaskan bahwa perkara tersebut akan diproses melalui mekanisme kedinasan sekaligus jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

BERHAN

Editor : Yayuk

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru