Polda NTT Amankan Admin Akun TikTok “Lika-Liku”, Diduga Manipulasi Data dan Cemarkan Nama Baik

Reporter : Arifin Imron

Beritainvestigasinews.id, KUPANG, NTT — Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur mengamankan seorang pria berinisial GF yang diduga menjadi salah satu admin akun TikTok anonim “Lika-Liku”. GF diamankan dalam perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk manipulasi data dan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Penindakan terhadap GF dipimpin langsung oleh Wadirreskrimsus Polda NTT AKBP Andrey Valentino, S.I.K., pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 23.20 WITA. Penyidik mengamankan pria tersebut di sebuah rumah kontrakan di Jalan Laining, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Setelah mengamankan GF, tim penyidik melanjutkan tindakan dengan menggeledah rumah orang tua yang bersangkutan di kawasan BTN. Penggeledahan dilakukan untuk menemukan serta mengamankan barang bukti dan petunjuk digital yang diduga berkaitan dengan aktivitas akun media sosial tersebut.

Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. FX. Irwan Arianto, S.I.K., M.H., saat konferensi pers di Mapolda NTT, Minggu (23/8/2026), menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga ruang digital agar tidak digunakan untuk menyebarkan informasi yang direkayasa dan berpotensi merugikan pihak lain.

Polda NTT menegaskan akan terus menindak setiap penyalahgunaan teknologi informasi yang dilakukan secara sengaja, baik berupa manipulasi data, penyebaran informasi tidak benar, maupun tindakan yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Ruang digital bukanlah wilayah tanpa hukum, sehingga setiap pelanggaran akan diproses secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/157/IV/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 27 April 2026. Laporan itu dibuat oleh Jupiter Selan dari Kajari Kabupaten Kupang. Dalam penyelidikan, penyidik menduga GF mengelola akun TikTok “Lika-Liku” secara anonim untuk menyamarkan identitasnya. Tersangka diduga mengambil sejumlah data pribadi milik korban dan saksi tanpa izin, kemudian mengolahnya menjadi narasi tertentu yang seolah-olah menggambarkan suatu fakta," jelas Kombes Pol. FX. Irwan Arianto, S.I.K., M.H.

Menurut penjelasan penyidik, dugaan perbuatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengambilan data. GF juga diduga menyusun ulang narasi serta mengedit foto korban. Sejumlah foto kemudian digabungkan dan dimanipulasi sehingga menghasilkan konten yang dinilai dapat menimbulkan persepsi berbeda dari kondisi sebenarnya.

Dalam menjalankan aktivitasnya, GF diduga turut memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Teknologi tersebut, termasuk aplikasi ChatGPT, diduga digunakan untuk membantu menyusun narasi yang dinilai tidak sesuai fakta serta mengolah dan menggabungkan foto yang berkaitan dengan korban.

"Konten hasil rekayasa tersebut selanjutnya diduga disebarluaskan melalui akun TikTok “Lika-Liku” dan akun TikTok “Nobita Irma Dewi Silverster”. Dari hasil profiling digital, penyidik menemukan adanya keterkaitan antara kedua akun tersebut, termasuk penggunaan alamat email yang identik," tambahnya.

Keterkaitan kedua akun tersebut menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik dalam mengungkap identitas pengelola akun anonim. Melalui penelusuran aktivitas serta jejak digital, penyidik kemudian menemukan indikasi yang mengarah kepada GF sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan pengoperasian akun-akun tersebut.

Dalam proses penindakan, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berhubungan dengan aktivitas GF. Barang bukti tersebut meliputi 10 lembar print out rekapitulasi rekening, satu unit ponsel Samsung Galaxy A303, satu unit tablet Samsung, dua kartu SIM Telkomsel beserta kode PUK dan nomor yang tercantum dalam berkas penyidikan, serta satu SD Card merek V-Gen dengan nomor seri A1 A132839 dan identitas lainnya yang telah diamankan penyidik.

Atas dugaan perbuatannya, GF dikenakan sejumlah ketentuan pidana. Penyidik menerapkan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Selain itu, GF juga disangkakan melanggar Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 443 ayat (2) dan juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.

Kombes Pol. FX. Irwan Arianto menegaskan bahwa proses hukum terhadap GF masih terus dikembangkan. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan maupun aktivitas akun-akun media sosial tersebut.

“Penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap perkara ini. Kami akan terus menelusuri jejak digital serta peran masing-masing pihak yang diduga terlibat. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pelaku atau admin lain yang memiliki keterkaitan, tentu akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Polda NTT mengimbau masyarakat agar menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab. Perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan, dapat memberikan banyak manfaat, tetapi juga berpotensi disalahgunakan untuk membuat konten manipulatif yang merugikan pihak lain.

Pengungkapan perkara ini sekaligus menunjukkan bahwa penggunaan identitas anonim di media sosial tidak secara otomatis membuat seseorang terbebas dari proses hukum. Jejak digital dalam aktivitas daring dapat menjadi petunjuk penting bagi kepolisian ketika ditemukan dugaan tindak pidana.

Setelah mengamankan GF, Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda NTT masih mendalami aktivitas digital yang berkaitan dengan akun TikTok “Lika-Liku” dan “Nobita Irma Dewi Silverster”. Polisi memastikan penyidikan terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan yang diperoleh.

 

ARIFIN

Editor : Yayuk

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru