BERITAINVESTIGASINEWS.ID ||SAMPANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang resmi menetapkan sekaligus menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2024 pada Kamis (27/8/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Mochamad Iqbal, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penetapan status hukum ini berlandaskan pada bukti-bukti material yang sah serta temuan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dalam proyek fisik bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Berdasarkan bukti yang cukup, tim penyidik Kejaksaan Negeri Sampang menetapkan penetapan dan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka atas dugaan pemufakatan jahat pada kegiatan lelang proyek pendidikan," katanya saat memberikan keterangan pers.
Ia menambahkan bahwa perkara penyelewengan ini mencakup 19 paket pekerjaan rehabilitasi serta pembangunan fisik sekolah dengan total pagu anggaran mencapai Rp7,6 miliar.
Baca juga: Kejari Sampang Gandeng Media Bagikan Ratusan Nasi Kotak untuk para Tukang Becak di Jalan Protokol
"Untuk estimasi awal kerugian negara saat ini mencapai Rp2,7 miliar rupiah, dan angka tersebut masih bisa bertambah atau menyesuaikan seiring berjalannya proses penyidikan," ungkapnya.
Penetapan tersangka menyeret MF selaku Kepala Dinas Pendidikan Sampang 2024, AT selaku Kabid SMP sekaligus PPK, serta seorang kontraktor swasta berinisial MS yang diduga kuat bersekongkol mengatur proses tender.
Baca juga: Perkuat Sinergi Hukum, Kapolres dan Kajari Sampang Berkomitmen Jaga Stabilitas Kamtibmas
Guna mempercepat penanganan perkara serta mencegah penghiangan barang bukti, ketiga tersangka langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sampang untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
Kajari Sampang pun mengimbau kepada insan pers dan publik untuk terus mengawal penanganan kasus korupsi ini hingga tuntas di persidangan demi menegakkan transparansi pengelolaan anggaran daerah.
Editor : Taufik