Polsek Kangean Ungkap Kasus Penganiayaan Disertai Membawa Senjata Tajam

Reporter : Yayuk

Beritainvestigasinews.id, Sumenep – Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan disertai membawa senjata tajam yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kangean.

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima SPKT Unit Reskrim Polsek Kangean pada 15 Mei 2026. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, di sebelah barat rumah warga yang berada di Dusun Montor Pelle, Desa Gelaman, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial AF (20), warga Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian bermula ketika korban berada di depan rumah dan mengetahui tersangka hendak menjemput istrinya. Korban kemudian berupaya mencegah istrinya tersebut untuk ikut bersama tersangka.

Saat itu terjadi perselisihan antara korban dan tersangka. Tersangka kemudian memeluk dan membanting tubuh korban hingga terjatuh ke tanah sehingga korban mengalami luka lecet pada siku tangan sebelah kiri.

Tidak berhenti di situ, tersangka kemudian mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis celurit dari balik bajunya dan mengayunkannya ke arah korban. Korban selanjutnya berhasil merebut celurit tersebut, sementara tersangka melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga tersangka berhasil diamankan setelah dititipkan oleh orang tuanya di Polsek Kangean.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah celurit dengan panjang sekitar 30 sentimeter, hasil Visum et Repertum, serta selembar pakaian milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka diproses hukum dan dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi, S.H., M.H., mengatakan bahwa proses penyidikan masih terus dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, pemberkasan, koordinasi dengan pihak kejaksaan, serta langkah hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Polsek Kangean menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan dan penegakan hukum guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif di wilayah hukum Polresta Sumenep.

 

YAYUK

Editor : Yayuk

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru