Polsek Kangean Ungkap Dugaan Tindak Pidana Perkosaan dan Pencabulan, Seorang Pria Diamankan

avatar Rahman

Beritainvestigasinews.id, SUMENEP – Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perkosaan dan percabulan yang terjadi di wilayah Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/38/VIII/2026/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 30 Agustus 2026. Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial AM (28), warga Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Peristiwa dugaan tindak pidana terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kejadian bermula ketika terduga pelaku masuk ke kamar korban dengan alasan hendak meminjam dan mengembalikan colokan listrik. Saat berada di dalam kamar, terduga pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban hingga terjadi dugaan tindak pidana perkosaan.
Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada pihak keluarga dan selanjutnya didampingi untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Kangean.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kangean melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan. Pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Kapolsek Kangean bersama anggota berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya sendiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban dan dokumen pendukung lainnya, serta hasil pemeriksaan medis berupa Visum et Repertum.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 473 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a dan b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi, S.H., M.H., mengatakan bahwa proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan keterangan para pihak.
“Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.

Polresta Sumenep menegaskan bahwa dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan kekerasan seksual, kepolisian tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban, menjaga kerahasiaan identitas korban, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan.

 

RAHMAN

Berita Terbaru