Sebulan Anwar Sadad Tak Kunjung Dipanggil Ulang, KPK Didesak Jemput Paksa, Presiden GAPKM: Hukum Jangan Tumpul

Reporter : Nugik Ramadhan

Beritainvestigasinews.id, PROBOLINGGO – Sebulan berlalu sejak Anwar Sadad tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Agustus 2026, namun hingga kini belum terlihat kabar publik mengenai pemeriksaan ulang terhadap anggota DPR RI tersebut. Kondisi ini memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat Jawa Timur. KPK sebelumnya menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Anwar Sadad dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. 

Sorotan semakin tajam karena Anwar Sadad berstatus tersangka dalam perkara tersebut, sementara sejumlah tersangka lain telah merasakan langsung proses hukum berupa penahanan. Salah satunya Moch. Mahrus yang akhirnya ditahan KPK pada 28 Juli 2026 setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. KPK menyebut Mahrus diduga memberikan uang Rp1,5 miliar, emas sekitar satu kilogram, melunasi pembelian rumah di Surabaya serta membiayai pendirian SPBE yang dikaitkan dengan Anwar Sadad melalui Bagus Wahyudiono. 

Perbedaan perlakuan inilah yang kini menjadi pertanyaan publik , mengapa terhadap tersangka tertentu proses penahanan dapat dilakukan, sementara terhadap tersangka lain yang memiliki posisi politik strategis, proses pemanggilan ulang justru belum terdengar secara terbuka?.

 Pertanyaan tersebut bukan berarti menyimpulkan adanya perlakuan khusus, tetapi menjadi kewajiban KPK untuk memberikan penjelasan yang terang agar tidak muncul persepsi bahwa hukum berjalan berbeda ketika berhadapan dengan kalangan elite.

Presiden GAPKM, Juned ST, yang selama ini turut menyuarakan dan Pelapor atau Pengungkap Utama Dana Hibah Jatim berasal dari Probolinggo, mendesak KPK tidak berlama-lama membiarkan situasi tersebut. Menurutnya, jika secara hukum memang telah terdapat alasan yang cukup untuk melakukan tindakan paksa, maka KPK harus berani menjalankan kewenangannya tanpa melihat latar belakang politik maupun jabatan seseorang.

“KPK jangan sampai membuat masyarakat bertanya-tanya. Kalau memang sudah dipanggil secara patut tetapi tidak kooperatif, jangan hanya mengatakan akan dijadwalkan ulang tanpa kejelasan. Jemput paksa kalau memang syarat hukumnya terpenuhi. Jangan ada hukum yang tajam ke bawah tetapi tumpul ketika berhadapan dengan elite,” Tegas Juned ST, saat dikonfirmasi di Istana Naga, 3/9/2026.

Juned menambahkan, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada tersangka yang dianggap mudah diproses. Justru keberanian lembaga antirasuah diuji ketika harus berhadapan dengan figur yang memiliki kekuatan politik dan jabatan publik. 

“Status tersangka itu bukan status kebal hukum. Jabatan DPR RI bukan tameng. Semua warga negara sama di hadapan hukum. Kalau KPK serius memberantas korupsi, jangan sampai masyarakat melihat ada ikan kecil yang cepat ditangkap sementara ikan besar justru terlalu lama dibiarkan berenang” Tandasnya.

Menurut Juned, GAPKM akan tetap menjadi garda terdepan dalam mendukung KPK RI memberantas dan mencegah korupsi, sekaligus mengawal agar perkara dana hibah Jatim dibuka secara terang benderang. Ia menegaskan, dukungan terhadap KPK bukan berarti membenarkan seluruh langkah lembaga tersebut tanpa kritik. Sebaliknya, kritik publik diperlukan agar penyidikan berjalan transparan, profesional dan tidak menimbulkan ruang bagi spekulasi mengenai adanya perlakuan istimewa.

“Kami membela KPK ketika KPK berdiri tegak memberantas korupsi, tetapi kami juga akan mengkritik KPK jika ada proses yang membuat publik bertanya. Kami minta KPK segera memanggil ulang Anwar Sadad dan apabila yang bersangkutan kembali tidak kooperatif serta seluruh persyaratan hukum terpenuhi, jangan ragu melakukan jemput paksa. Hukum harus tegas kepada siapa pun, termasuk kalangan elite,” Pungkas Juned ST.

 

Redaksi

Editor : Redaksi

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru