Beritainvestigasinews.id, SUMENEP — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penjualan minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Rabu (2/9/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polresta Sumenep sekitar pukul 14.30 WIB melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menjual minuman keras.
Lokasi pertama berada di sebuah toko kelontong milik Ibu Zaini, di Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 2 botol minuman keras jenis Beer Singaraja.
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan di sebuah warung milik Taufik Ismail di Jalan Arya Wiraraja, termasuk Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 4 kardus, masing-masing berisi 25 botol plastik, dengan total 100 botol minuman keras jenis arak Bali.
Dengan demikian, keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dalam kegiatan tersebut sebanyak 102 botol minuman keras, terdiri dari 2 botol Beer Singaraja dan 100 botol arak Bali.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat sebagai bentuk komitmen Polresta Sumenep dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah peredaran minuman keras yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas.
“Terhadap kedua pihak yang diamankan telah dilakukan pembinaan sebagai bentuk penyelesaian dengan mengedepankan langkah persuasif dan preventif,” ujarnya.
Polresta Sumenep juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras maupun potensi gangguan kamtibmas lainnya.
YAYUK
Editor : Yayuk