Parkir Liar Cafe AGN Signature Serobot Trotoar Jalan Nasional, Dishub Sampang Tegaskan Tak Berizin

Berita Investigasi
Caption Foto: Aktivitas parkir liar di Rumah Makan dan Cafe AGN Signature yang berlokasi di Jalan Jaksa Agung Suprapto

BERITAINVESTIGASINEWS.ID || SAMPANG – Praktek penyerobotan fasilitas umum demi kepentingan bisnis komersial kembali marak di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Aktivitas parkir liar di Rumah Makan dan Cafe AGN Signature yang berlokasi di Jalan Jaksa Agung Suprapto menuai kritik tajam dari publik lantaran nekat memanfaatkan trotoar serta memakan separuh badan jalan nasional untuk area parkir kendaraan pengunjung. Kondisi ini merenggut hak pejalan kaki dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas di kawasan vital tersebut.

​Menanggapi gejolak serta keluhan dari masyarakat, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang, Khotibul Umam, membeberkan fakta mengenai status operasional tempat usaha tersebut. Pihaknya memastikan bahwa aktivitas usaha yang nekat menggunakan trotoar dan jalan nasional untuk lahan parkir tersebut sama sekali belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.

Baca juga: Persoalan Izin Hiburan Bukan Restoran, Pemkab Sampang Beri Lampu Hijau untuk Lyco Cafe

​“Sudah dilakukan teguran. Dan ini izin operasionalnya sama sekali belum ada,” tegas Khotibul Umam saat dikonfirmasi mengenai legalitas usaha dan pengelolaan lalu lintas di lokasi tersebut, Selasa (29/09/2026).

​Lebih lanjut, Khotibul menjelaskan bahwa tindakan mengalihfungsikan trotoar dan bahu jalan nasional sebagai tempat parkir pribadi merupakan bentuk pelanggaran aturan tata ruang publik. Ketentuan tata kelola, perizinan, serta legalitas perparkiran di wilayah tersebut secara baku telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Baca juga: Satpol PP Bakal Tutup Cafe Suka Suka Kayoon, Diduga Tak miliki Ijin Siup MB dan Sediakan Wanita Bokingan

​“Kami sudah melakukan peneguran terkait pengaturan parkir, tidak boleh di trotoar,” ungkapnya menekankan komitmen instansinya dalam menjaga ketertiban fasilitas umum.

​Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Sampang, Suaidi Asyikin, menyampaikan skema penanganan dan prosedur penindakan hukum terkait pelanggaran tersebut. Ia menegaskan bahwa saat ini alur penanganan awal masih berada di ranah teknis Dinas Perhubungan berupa pemberian teguran administratif dan pembinaan.

Baca juga: Polres Sumenep Amankan Puluhan Dos Berisi Miras Dari Dua Cafe, 34 Pengunjung Ditest Urine

​“Itu kan masih fungsinya ranah Dinas Perhubungan, sudah dikasih teguran parkirannya dan kemudian pembinaan. Setelah itu baru ke pemangku daerah dan perangkat daerah, tentunya kami sebagai Polisi Pamong Praja menurut prosedur baru bertindak,” jelas Suaidi Asyikin saat menerangkan alur penertiban pengawasan Perda.

​Penegakan aturan secara konsisten dari seluruh instansi terkait sangat diharapkan masyarakat agar kawasan Jalan Jaksa Agung Suprapto kembali tertib dan aman. Warga mendesak Pemkab Sampang melalui Satpol PP dan Dishub untuk segera mengambil langkah konkret di lapangan apabila pengelola Cafe AGN Signature tetap mengabaikan teguran serta mengangkangi peraturan daerah yang berlaku.

Editor : Taufik

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru