BeritaInvestigasiNews.id. Manado,- Mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut), Nayodo Koerniawan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dengan nilai mencapai sekitar Rp10 miliar. Penetapan tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut setelah perkara itu dibahas melalui gelar perkara pada 5 Oktober 2026.
Kepastian penetapan tersangka tersebut disampaikan Kasubdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Sulut, Kompol Laurens Heselo, Jumat (9/10/2026).
Baca juga: 16 SPBU di Sulut Kena Sanksi Pembinaan, Pertamina Perketat Pengawasan BBM Subsidi
“Posisinya juga kasus ini sudah kami gelarkan. Minggu kemarin sudah kami gelarkan, sudah naik pada tahap penyidikan, dan sudah melakukan penetapan tersangka kepada terlapor,” ujar Laurens.
Nayodo diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Wali Kota Kotamobagu periode 2018–2023. Kasus yang menjeratnya kini menjadi perhatian karena nilai kerugian yang diduga mencapai miliaran rupiah.
Menurut Laurens, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan permintaan barang berupa sertifikat yang dijanjikan sebagai jaminan untuk membiayai proses pemilihan anggota dewan di salah satu kota.
Penyidik saat ini masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana yang terjadi, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Untuk sementara kan masih dalam pengembangan. Nanti dalam proses pengembangan, kalau ada pihak lain yang terlibat, tetap kami akan memproses sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku, sesuai dengan unsur pasal yang disangkakan,” jelas Laurens.
Penyidik Periksa 8 hingga 9 Saksi
Dalam proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan sekitar delapan hingga sembilan orang saksi. Hingga saat ini, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Langkah selanjutnya, penyidik akan memanggil dan memeriksa tersangka serta kembali mendalami keterangan para saksi untuk memperjelas konstruksi perkara dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
Baca juga: Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Diharapkan Berani Berantas Tambang Ilegal di Sulut
Polisi juga belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Namun, Laurens menegaskan bahwa hal tersebut masih dalam tahap pengembangan dan perlu dipastikan berdasarkan hasil penyidikan.
Ia turut menyinggung adanya aspek prosedural yang perlu diperhatikan karena perkara tersebut diduga berkaitan dengan seseorang yang berstatus sebagai anggota dewan.
“Kami sampaikan saja nanti untuk terkait masalah anggota dewan saja. Terkait masalah itu nanti akan kami pastikan,” katanya.
Penahanan Masih Dipertimbangkan
Terkait kemungkinan penahanan terhadap Nayodo Koerniawan, Laurens menyebut penyidik masih mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku.
Pertimbangan tersebut meliputi persyaratan formal dan material serta sikap kooperatif tersangka selama menjalani proses penyidikan.
“Untuk penahanan merupakan pertimbangan kami melihat daripada sikap kooperatif maupun sesuai dengan syarat yang materiil maupun formil yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” ungkap Laurens.
Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang masih berjalan di Polda Sulut. Penyidik diharapkan dapat mengungkap perkara secara menyeluruh, termasuk memastikan peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang sah.
Hingga proses hukum berlanjut, dugaan penipuan tersebut masih harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor : Romeo