AJB Tanah HPT Disorot! Mantan Camat Ratatotok Terseret Kasus Korupsi Tambang PT HWR

Reporter : Romeo

BeritaInvestigasiNews.id. Manado,- Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (PT HWR) terus berkembang. Kali ini, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menetapkan seorang tersangka baru berinisial JR, mantan Camat Ratatotok yang juga pernah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara periode 2009–2014.

Penetapan JR sebagai tersangka dilakukan pada Senin (2/11/2026), setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan saksi, bukti surat, keterangan ahli hingga barang bukti lainnya.

Baca juga: Geger Mabes Polri! Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Ditahan, Listyo Sigit Ikut Terseret

Penetapan ini menjadi babak baru dalam pengusutan perkara tambang PT HWR, setelah sebelumnya Kejati Sulut lebih dahulu menetapkan Elisabeth Laluyan alias Ci Gin sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan, JR diduga bersama-sama dengan Elisabeth Laluyan sengaja membuat dan menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 24/AJB/RTTK/III/2010 tertanggal 4 Maret 2010.

Persoalannya, AJB tersebut diduga berkaitan dengan transaksi jual beli tanah yang berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Nomor 250/Kpts-II/1984 tentang penunjukan areal kawasan hutan di Provinsi Sulawesi Utara seluas kurang lebih 1.877.220 hektare.

Penerbitan akta tersebut diduga seolah-olah memberikan legitimasi terhadap transaksi jual beli tanah yang secara hukum berada dalam kawasan hutan dan masuk wilayah IUP atau konsesi PT HWR.

Lebih jauh, tanah tersebut kemudian dimanfaatkan Elisabeth Laluyan untuk melakukan aktivitas pertambangan.

Dugaan Fasilitas Mobil dan Fee 1 Persen

Fakta lain yang turut menjadi perhatian penyidik adalah dugaan penerimaan fasilitas oleh JR berupa satu unit mobil Toyota Rush berwarna merah maroon serta sejumlah uang yang disebut sebagai fee sebesar 1 persen dari nilai jual beli tanah.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, JR diduga menerima uang sebesar Rp30.000 dari Elisabeth Laluyan.

Baca juga: Kapolri Rotasi Pejabat Polda Sulut, Johannes Kindangen Dipercaya Pimpin Ditreskrimsus

Dugaan penerimaan fasilitas dan uang tersebut menjadi bagian penting yang perlu didalami untuk mengungkap motif serta hubungan antara penerbitan AJB dengan kepentingan transaksi tanah di kawasan HPT.

Penyidik menduga perbuatan JR telah memperkaya orang lain, yakni Elisabeth Laluyan, melalui penerbitan akta jual beli atas tanah yang merupakan aset negara dalam kawasan hutan. Perbuatan tersebut juga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Akankah Ada Tersangka Berikutnya?

Berkembangnya penyidikan ini memunculkan perhatian publik terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam rangkaian proses penguasaan tanah hingga aktivitas pertambangan di kawasan konsesi PT HWR.

Sebab, persoalan yang diusut bukan sekadar penerbitan sebuah akta jual beli, melainkan dugaan penggunaan dokumen pertanahan untuk melegitimasi transaksi atas lahan yang berstatus kawasan hutan.

Baca juga: Diduga Tipu Rp220 Juta Bermodus Proyek SMA Rp16 Miliar, MM alias Acel Diperiksa Jatanras Polda Sulut

Sebelumnya, perkara dugaan korupsi pertambangan PT HWR telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado dengan terdakwa BDG selaku Direktur PT HWR dan BT selaku mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara.

Sementara itu, HJ yang diketahui menjabat sebagai Manager Produksi PT HWR masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kejati Sulut menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan secara profesional, objektif, serta berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Publik kini menanti sejauh mana pengembangan perkara ini akan mengungkap keseluruhan konstruksi dugaan korupsi pertambangan PT HWR, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.

Sebab, apabila kawasan hutan dapat diperjualbelikan melalui dokumen yang diduga bermasalah dan kemudian dimanfaatkan untuk aktivitas pertambangan, maka persoalan ini bukan hanya menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga menyangkut perlindungan aset negara dan penegakan hukum di sektor pertambangan.

Editor : Romeo

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru