BeritaInvestigasiNews.id. Jakarta,- Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memasuki babak serius. Bareskrim Polri resmi menahan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur hukum terhadap sejumlah pejabat negara dan tokoh penting.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, yang disebut sebagai salah satu tersangka dalam perkara tersebut.
Baca juga: AJB Tanah HPT Disorot! Mantan Camat Ratatotok Terseret Kasus Korupsi Tambang PT HWR
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menegaskan, ketiga tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
"Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri," kata Asep Safrudin saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam.
Selain LSP, dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Baca juga: Kapolri Rotasi Pejabat Polda Sulut, Johannes Kindangen Dipercaya Pimpin Ditreskrimsus
Dalam keterangannya, Asep mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Penetapan ketiga tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana penyadapan ilegal.
Perkara ini menjadi perhatian serius karena dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyangkut keamanan komunikasi kepala negara, tetapi juga menyentuh persoalan perlindungan privasi, kepastian hukum, serta integritas institusi penegak hukum.
Baca juga: Diduga Tipu Rp220 Juta Bermodus Proyek SMA Rp16 Miliar, MM alias Acel Diperiksa Jatanras Polda Sulut
Keterlibatan sejumlah perwira tinggi Polri dalam perkara ini juga menjadi sorotan publik. Masyarakat tentu menantikan keterbukaan penyidik dalam mengungkap konstruksi perkara, termasuk peran masing-masing tersangka dan pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat.
Kini, proses hukum terhadap ketiga tersangka menjadi ujian penting bagi komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Editor : Romeo