Polsek Denut Berhasil Bekuk Pengusaha Tahu Yang Jadi Maling Motor

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Denpasar Utara, Bali - Polsek Denut Berhasil Bekuk Pengusaha Tahu Yang Jadi Maling Motor. Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara (Denut) mengamankan seorang pria berinisial SWD (42) setelah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Nmax di Jalan Antasura, Gang Dewi Madri, Banjar Jurang Asri, Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali.

Peristiwa ini dilaporkan korban bernama Misbahrudin yang mana sebelumnya korban memarkir kendaraan miliknya di teras rumah, pada Rabu (31/04/2023) malam untuk korban tinggal tidur dan saat bangun esok harinya motor telah hilang dari parkiran.

Baca Juga: Hendak Dijual Untuk Judol, Polsek Socah Bekuk Dua Pelaku Maling Motor

"Korban mengetahui motornya hilang saat hendak pergi ke pasar, atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Denpasar Utara," ungkap Kapolsek Denpasar Utara Iptu Putu Carlos Dolesgit, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim Ipda Kadek Astawa Bagia, S.H., dalam keterangan tertulis kepada awak media. Jumat (04/08/2023) waktu setempat.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek bahwa pelaku mengambil sepeda motor korban dengan mudah karena kunci masih nyantol.

Tim Opsnal yang dengan dipimpin Kanitreskrim Ipda I Kadek Astawa Bagia setelah melakukan penyelidikan berhasil mengamankan pelaku berada disekitar Mengwi, Badung, Bali.

"Pelaku kami tangkap pada hari Kamis (20/07/2023) sekitar pukul 20.30 Wita di wilayah Banjar Werdi Bhuwana, Mengwi. Dari tangan pelaku juga turut diamankan barang bukti sepeda motor milik korban," jelas Kapolsek.

Baca Juga: Polisi Amankan Tiga Komplotan Pelaku Pencurian Gudang Kabel Listrik

Dari pengakuan pelaku SWD bahwa awal pelaku datang ke TKP untuk menagih utang kepada seseorang temannya tapi saat di TKP muncul niat pelaku mengambil motor korban karena melihat kunci masih nyantol.

"Pelaku mengambil motor tersebut kemudian menuntunnya keluar pekarangan rumah korban setelah itu dibawa ke rumah temannya di Jalan Baypass Ida Bagus Mantra Denpasar Timur untuk dititipkan sementara," terang Iptu Carlos.

Kemudian di hari berikutnya pelaku mengganti plat nomor kendaraan serta merubah cat dari warna asal hitam menjadi warna merah marun. Dengan tujuannya agar tidak diketahui oleh pemiliknya, motor tersebut rencananya akan dijual. Namun belum laku, pelaku kena tangkap Polisi duluan.

Baca Juga: Jelang Pilkada, Polsek Denpasar Utara Konsisten Sambangi Warga Pendatang Ajak jaga Kamtibmas

Antara tersangka dan korban saling kenal, di mana sejak tahun 2006 sama-sama berprofesi membuat tahu. Karena pandemi Covid-19, usaha tahu bangkrut.

Terhadap pelaku dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3 dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun pidana penjara.

(JULIESPASH)

Berita Terbaru