Beritainvestigasinews.id, Sukasada Bileleng, Bali - Ungkap Kasus Pencurian Pemberatan Polsek Sukasada Amankan Pelaku dan BBnya. Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Kadek Robin Yohana, S.H., bersama Panit Opsnal 1 Aiptu Komang Pandit Mahardika bersama tim telah mengungkapkan kasus tindak pidana pencurian di beberapa TKP diwilayah hukum Polsek Sukasada. Dalam keterangan tertulisnya pada Konferensi Pers pada Kamis (31/08/2023) waktu setempat.
Berdasarkan laporan seorang pria bernama Nyoman Ardika (43) beralamatkan di Banjar Dinas Bangah, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, tanggal 10 Agustus 2023. Yang mengaku tokonya dibobol yang TKPnya Banjar Binas Bangah, Desa panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Atas kejadian tersebut pelapor selaku korban berusaha mencari ditempat lainnya namun tidak diketemukan, dan atas pembobolan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).

Kemudian Tim mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan secara intensif Unit Reskrim berhasil mengidentifikasi diduga sebagai pelaku, kemudian tim opsnal melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan berhasil diamankan di daerah Tukadmungga yang mengaku berinisial KBY (25), laki-laki buruh ini beralamatkan di Banjar Dinas Darma Semadi, Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng.
Dan Barang Buktinya (BBnya) berhasil dapat diamankan berupa satu buah mesin gerinda untuk gosok permata merk Wipro warna gold, empat buah tabung gas 3 kg, satu buah spm Honda Vario warna putih nopol DK 4806 UAD, satu buah helm ARC warna abu-abu, satu buah HP merk vivo type Y1 warna biru, satu buah HP merk Redmi type 9C warna merah, satu buah kunci kontak, satu buah kunci palsu.
Barang-barang tersebut sempat dijual melalui oline oleh pelaku dengan maksud cepat laku dan hasil penjualan dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.Pelaku juga sempat melakukan perbuatannya dilain tempat dengan cara mengambil jenis barang yang ada diwarung-warung dan mudah untuk dijual.
"Atas perbuatannya pelaku KBY dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun pidana penjara,” terang Iptu Kadek Robin, S.H., didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Darma Diatmika, S.H.
(JULIESPASH)
Editor : Redaksi