Beritainvestigasinews.id, Kota Denpasar, Bali - Kasus Pengerusakan Resort Detiga Bugbug Polda Bali Kembali Tetapkan Tiga Tersangka. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Kabid Humas Polda) Bali KBP Jansen Avitus Panjaitan, S.IK., M.H., menyampaikan bahwa Ditreskrimum Polda Bali kembali tetapkan tiga orang tersangka, buntut dari kasus pengerusakan Villa Detiga Neano Resort Bugbug, Karangasem, Bali. Selasa, 19 September 2023 waktu setempat.
Dari pemeriksaan 10 orang saksi warga Bugbug hari ini, yang dipimpin langsung oleh Kasubdit III dan Kanit 5 Subdit III Ditreskrimum Polda Bali ini, berdasarkan hasil pengembangan dari kasus pengerusakan Villa Detiga Neano Resort Bugbug, Karangasem, oleh warga yang terjadi pada tanggal 30 Agustus 2023 sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/407/VIII/SPKT/ POLDA BALI, Tanggal 30 Agustus 2023.
"Dilanjutkan dengan gelar perkara dan sesuai dengan alat bukti ditetapkan tiga orang tersangka dengan inisial NWT, NWP dan IWP.Sebelumnya Polda Bali juga sudah menetapkan 13 tersangka pada kasus tersebut," ucap Kabid Humas.
(JULIESPASH)
Editor : Redaksi