Beritainvestigasinews.id, Singaraja, Bali - Tatap Muka Dengan Perbekel/Lurah Bhabinkamtibmas dan Babinsa Tentang Penanganan Narkoba. Kepala BNN Provinsi Bali bertatap muka dengan para Perbekel, Lurah, Bhabinkamtibmas dan Babinsa tentang Penanganan Narkoba secara Extraordinory, dipimipin oleh Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol R. Nurhadi Yuwono, S.IK., M.Si., CHRMP., bertempat diwilayah Kabupaten Buleleng yang dilaksanakan di Gedung Ananta Polres Buleleng pada hari Selasa, 19 September 2023 waktu setempat.
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.IK., M.H., Kepala BNN Kabupaten Buleleng AKBP Gede Astawa, Wakapolres Buleleng Kompol Taufan Rizaldi, S.IK., M.H., Ketua Tim Rehabilitasi BNN Provinsi Bali Luh Gede Idayanti, Kasi Pemberantasan BNN Kabupaten Buleleng Kompol Putu Ariana, Ketua Tim Rehabilitasi BNN Kabupaten Buleleng Ni Luh Sri Ekarini, Perwakilan Bhabinkamtibmas jajaran Polres Buleleng dan Perwakilan Perbekel dan Lurah se-Kabupaten Buleleng.

Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol R. Nurhadi Yuwono, S.IK., M.Si., CHRMP., dalam penyampaiannya mengatakan salah satu kejahatan lintas negara yang berbahaya adalah peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Kejahatan narkotika merupakan salah satu kejahatan yang menimbulkan kekhawatiran besar di seluruh dunia.
"Saat ini penyalahgunaan Narkoba di Indonesia adalah Provinsi Sumatra Selatan, dan pengguna penyalahgunaan narkoba di seluruh Indonesia adalah sebanyak 3,6 juta jiwa," jelasnya.
Perkembangan Narkoba sangat signifikan dan sangat merusak generasi bangsa, serta seluruh kelompok masyarakat berpotensi menjadi target peredaran narkotika. Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba oleh aparat penegak hukum, anggota legislative, dan ASN.
Dan penyalahguna didominasi kelompok usia produktif (24-29 tahun) Lebih dari 2 juta pelajar dan mahasiswa menggunakan narkotika pada satu tahun terakhir, rata-rata usia pemakaian narkotika pertama kali berkisar antara usia 17-19 tahun. Pemidanaan sebagai pendekatan pertama dan utama dalam mengelola narkotika, diperlukan kebijakan dengan pendekatan kesehataan, termasuk peningkatan layanan rehabilitasi.
Kecenderungan pemenjaraan terhadap penyalahguna narkotika yang berujung pada overcrowded Lapas.
Serta diperlukan mekanisme yang mampu menyaring penilaian berbasis kesehatan untuk mengkualifikasikan pengguna narkotika, termasuk penguatan Tim Asesmen Terpadu. Belum dilakukannya pemanfaatan narkotika dengan berbasis bukti ilmiah Optimalisasi pemanfaatan narkotika yang luas dan teregulasi dengan ketat untuk kepentingan medis dan ilmu pengetahuan.
Perbaikan UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, khususnya pasal yang sifatnya karet, perlu perumusan ulang rumusan delik pidana narktotika agar menghindari multitafsir.
Jenis narkoba yang banyak dikonsumsi antara lain Ganja, Sabu, Ekstasi, Amphetamine, dextro, nipam dan pil koplo. Seluruh kementerian harus mendukung kegiatan penanganan penyalahgunaan Narkoba.
"Upaya pencegahan antara lain, Pemanfaatan Media Sosial dalam Penyampaian Informasi P4GN kepada Masyarakat, Pembentukan Desa Bersinar (Bersih Narkoba), dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam P4GN sesuai Inpres 2 Tahun 2020," papar Beliau.
(JULIESPASH)
Editor : Redaksi