Satreskrim Polres Jembrana Ungkap Kasus Penipuan Online

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Jembrana, Bali - Satreskrim Polres Jembrana Ungkap Kasus Penipuan Online. Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Jembrana berhasil membongkar dan mengungkap kasus penipuan online melibatkan seorang pelaku yang menggunakan modus penjualan genteng. Dalam Konferensi Pers yang digelar pada hari Minggu, 01 Oktober 2023 waktu setempat, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim mengungkapkan detail lengkap mengenai penangkapan tersangka.

Pelaku penipuan online ini adalah seorang pria berinisial CHY, berasal dari Kecamatan Blora, Kabupaten Tunjungan, Jawa Tengah. Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan memanipulasi postingan penjualan genteng di media sosial, lalu mengunggahnya kembali dengan informasi yang palsu.

CHY menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai agen penjualan genteng di platform marketplace Facebook. Setelah menarik perhatian calon pembeli, CHY akan menghubungi penjual genteng terdekat. Kemudian, dengan licik, tersangka meminta pembeli untuk melakukan transfer dana ke rekening pribadinya sebagai syarat pengiriman genteng.

Kasat Reskrim Polres Jembrana menjelaskan, "Tersangka telah melanggar hukum dengan memanfaatkan teknologi dan internet untuk melakukan tindakan penipuan. Kasus ini akan ditangani sesuai dengan undang-undang yang berlaku," jelas AKP Androyuan Elim.

Akibat perlakuan CHY dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut mengancam tersangka dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Penangkapan tersangka ini menunjukkan komitmen Polres Jembrana dalam menegakkan hukum dan memberantas tindakan penipuan online yang merugikan masyarakat.

"Kasat Reskrim Polres Jembrana juga mengingatkan, "Masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi online dan memverifikasi informasi dengan cermat sebelum melakukan pembayaran," pungkas AKP Androyuan Elim.

(JULIESPASH)

Berita Terbaru