Dua Pemuda Kedapatan Barang Haram Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinew.id, Surabaya - sat narkoba telah berhasil menangkap 2 orang pemuda pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku diketahui berinisial HD (32) tahun, alamat kos di Tambaksari Surabaya. dan AF (22) tahun, alamat Jl. Kapas Lor Gg. I Bedak Kel. Kapas Madya Baru Kec. Tambaksari Surabaya.ditangkap di rumah Kos Jl. Kapas Lor Kulon Kec. Tambaksari Pada hari Senin, tanggal 20 November 2023, kurang lebih pukul 18.00 WIB.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Resnarkoba, AKBP Daniel Marunduri,mengungkapkan, Pada saat anggota sat narkoba, mendapatkan informasi dari masyarakat ada orang yang melakukan transaksi dan menggunakan Narkotika jenis sabu di tempat tersebut, Senin (27/11/2023).

“Kemudian info tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. dan bahwa benar. Pada saat TO berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik kemudian di lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka di dalam Rumahnya, “ujar AKBP Daniel Marunduri.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka dan di temukan barang bukti 22 poket plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 5,02 gram beserta plastik pembungkusnya.

“Selain barang bukti sabu polisi menyita 1 buah dompet warna hitam putih, 1 buah HP merk Oppo, 2 buah ATM BCA, 1 buah buku Tabungan BCA dengan Nomor Rekening yang diakui milik Tersangka HD Sedangkan Uang tunai sebesar Rp 15.000, diakui milik Tersangka AF.”terangnya.

Daniel menambahkan, saat kita interogasi ke 2 tersangka mengaku Narkotika jenis shabu tersebut didapatkan dari Sdr. DN (DPO) melalui Sdr. KODOK (DPO) pada hari Senin tanggal 20 November 2023 pukul 14.00 WIB dengan cara ketemuan langsung dengan suruhan Sdr. DN (DPO) yaitu Sdr. KODOK di Gang Jl. Pogot Surabaya.

Tersangka HD menjelaskan bahwa menjual barang berupa 7 Poket Narkotika jenis Sabu, yang sudah laku terjual tersebut yaitu Tersangka HD dibantu oleh Sdr. AF dengan cara mengantarkan sabu kepada pembeli sesuai petunjuk Tersangka HD

Bahwa dalam menjual barang berupa narkotika jenis sabu tersebut Tersangka HD mendapat imbalan yaitu digaji sebesar Rp. 200.000,- sekali ambil sabu dan uang imbalan tersebut sudah langsung Tersangka HD potong saat setor uang kepada Sdr.KODOK ke rekening

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1)Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya.

(Siti MH)

Berita Terbaru