Bapak Bejat Tega Setubuhi Anak Kandung Dibawah Umur

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Sidoarjo, -Malang benar nasip gadis kecil Mawar (11) tahun yang masih duduk dibangku SD kelas V,ayah kandung yang seharusnya menjadi pelindungnya justru telah merusak masa depannya. Setelah kedua orangtuanya bercerai pada tahun 2018 lalu dan setahun kemudian tahun 2019 ketika ayahnya keluar dari LP Madiun, Mawar tinggal bersama ayahnya dengan pertimbangan lebih dekat ke sekolah. Namun justru ayahnya tega menggagahinya sampai 3 kali.

Tersangka yaitu sdr A.R (52) tahun,tidak bekerja alamat kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, yang tak lain adalah ayah kandung dari korban Mawar (11) tahun,alamat kecamatan Taman,kabupaten Sidoarjo. Telah tega melakukan tindakan pencabulan dan pemerkosaan yang disertai dengan kekerasan fisik dan ancaman kekerasan terhadap korban.

Baca Juga: Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Kakek Diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Menggelar press release dihalaman Mako Polresta Sidoarjo yang dihadiri oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol.Kusumo Wahyu Bintoro, Wakapolresta AKBP Denny Agung Andriana,Kasatreskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo,Kasihumas Polresta Sidoarjo. Menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Bahwa pelaku yang sudah lama bercerai dengan istrinya (2018), kemudian setelah keluar dari LP Madiun,dan pelaku ini memang seorang residivis yang telah keluar masuk penjara.

Baca Juga: Polisi Amankan Terduga Pelaku Aniaya Anak Dibawah Umur di Rilau Ale, Bulukumba Sulawesi Selatan

Awal kejadian pada hari selasa(17/11/2023) sekira pukul 24.00,pada saat itu korban sedang tidur dikasur bawah(lantai),dan oleh pelaku disuruh pindah ke kasur atas. Kemudian pelaku memeluk dan menciumi korban, karena korban terus berontak maka pelaku mengancam akan memukulnya dan ibunya apabila kejadian ini sampai dilaporkan, dan pelaku berhasil menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Kejadian kedua terulang lagi (17/11/2023) malah kali ini disertai dengan kekerasan fisik dengan memukul kepala korban sehingga korban takut memberikan perlawanan, hingga terulang kembali untuk ketiga kalinya (19/11/2023).

Pada hari senin (20/11/2023) korban meminta ibunya untuk menjemputnya di sekolah kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya, dan diteruskan melapor ke pihak berwajib. Sebenarnya korban tinggal bersama dengan kakak laki laki dikontrakan ayahnya tersebut, tetapi pada saat kejadian kakak korban selalu tidak ada ditempat.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (3) Undang undang no 17 tahun 2016,dimana ancaman hukumannya 5 sampai 20 tahun, dan akan ada penambahan sepertiga dari ancaman pidana karena korban adalah anak kandung sendiri yang seharusnya dilindungi," pungkasnya.

Baca Juga: Gercep, Polres Sumenep Berhasil Amankan Tersangka Pencabulan Gadis Dibawah Umur

Penulis : Susy

Berita Terbaru