Curi Motor Yang Terparkir, Pria Asal Demak Jawa Tengah Di Amankan Polsek Denpasar Utara

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigadinews.id,Denpasar - Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), peristiwa ini terjadi di Jalan Bisma Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali, pada Kamis 24 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 Wita. Kapolsek Denpasar Utara (Denut) memberikan keterangan kepada awak medis saat konferensi pers pada hari Senin (29/05/2022) waktu setempat.

Kapolsek Denut IPTU Putu Carlos Dolesgit, S.H., MH., seijin Kapolresta Denpasar menjelaskan kepada media bahwa saat kejadian pelapor bernama Made Aken saat sedang bekerja di TKP dan memarkir sepeda motor miliknya dan sempat melihat kearah parkiran ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak ada dan terlihat dibawa oleh seorang laki-laki.

"Berdasarkan Laporan tersebut Opsnal Polsek Denut langsung datangi TKP dan lakukan penyelidikan disekitar lokasi dan dalam beberapa saat pelaku akhirnya bisa diamankan petugas," ucap Kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek, diduga pelaku berinisial IAS (Lk, 21 th) asal Kabupaten Demak, Jawa Tengah, datang ke TKP dengan naik Ojek Online untuk bertemu dengan temannya di Jalan Salya Denpasar, namun karena pada saat melintas di TKP pelaku melihat banyak terparkir sepeda motor sehingga timbul niat pelaku untuk melakukan pencurian dan di dukung situasi yang sepi.

"Pelaku berhasil membawa sepeda motor korban dengan cara dituntun dan karena mendengar ada suara teriakan maling, pelaku akhirnya meninggalkan sepeda motor tersebut dipinggir jalan," tambah IPTU Carlos.

Menurut keterangan pelaku sepeda motor tersebut rencananya akan dijual dan uang hasil penjualan akan dipergunakan untuk membayar cicilan mobil.

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP “Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”.

(JesPutra)

Berita Terbaru