Kumat Lagi !!! Polsek Denpasar Utara Ciduk Residivis Kasus Pencurian

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Denpasar Utara, Bali - Polsek Denpasar Utara mengamankan residivis yang dua kali mendekam di penjara bernama samaran Juned (Lk, 53 th). Ia kembali ditangkap polisi setelah mencuri tas di Toko Tirta Gracella, Jalan Bung Tomo, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali.

"Tas yang diambil pelaku berisi kalung dan sebuah cincin emas, STNK, SIM dan uang tunai sekitar Rp2,5 juta," kata Kapolsek Denpasar Utara IPTU Putu Carlos Dolesgit, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Polresta AKP I Ketut Sukadi dan Kanit Reskrim IPDA I Kadek Astawa. Senin (29/05/2023) waktu setempat di Denpasar.

Dari penuturan korban bernama Ana Bangun Kahi (37), pada saat menunggu toko ia istirahat sembari rebahan. Karena capek ia pun tertidur, Rabu (24/05/2023) pada pukul 14.35 Wita.

Ketika terbangun, tas miliknya yang ditaruh di rak barang telah hilang. Korban kemudian melihat rekaman CCTV. Di sana nampak seorang laki-laki tidak dikenal mengambil tas tersebut.

"Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp. 6 juta, selanjutnya melapor ke Mapolsek Denpasar Utara," tutur Kapolsek.

Tim Opsnal Polsek Denpasar Utara yang dipimpin Kanitreskrim IPDA I Kadek Astawa Bagia lansung mendatangi ke TKP, guna meminta keterangan korban, serta melihat rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Tanpa kesulitan polisi mengenali ciri-ciri pelaku. Petugas lalu menyisir seputaran Pasar Pidada, dikarenakan pelaku sering terlihat di sana.

Sehari melakukan pengintaian, petugas kepolisian melihat yang bekerja sebagai buruh bangunan ini melintas, Kamis (25/05/2023) pukul 12.00 Wita waktu setempat. Junaedi langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Polisi.

Saat diperiksa pelaku mengaku awalnya ia hendak belanja. Namun mendapati korban tidur, timbul niat jahatnya dengan mengambil tas milik korban.

Beberapa puluh meter dari TKP tepatnya di semak-semak, ia kemudian membuka tas dan mengambil uang serta emas. Perhiasan tersebut lalu dijual kepada seseorang di pinggir jalan.

Saat diinterogasi, pelaku mengatakan sebelumnya tidak pernah berususan dengan hukum. Polisi kemudian melakukan pengecekan dan akhirnya terungkap bahwa pelaku pernah ditangkap karena mencuri.

"Pelaku ini pernah dua kali ditangkap oleh Polsek Denpasar Selatan atas kasus pencurian. Terkait uang hasil kejahatan, pelaku mengaku menggunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelas Kapolsek.

(JesPutra)

Berita Terbaru