Beritainvestigasinews.id, Denpasar - Kepala Kepolisian Daerah Bali Irjen. Pol. Ida Bagus Kd Putra Narendra, SIK, MSi, didampingi Karo Ops Polda Bali KBP Soelistijono, SIK, MH, dan Kabid Humas Polda Bali KBP Jansen Avitus Panjaitan, SIK, MH, menghadiri kegiatan Talkshow Di Metro TV yang diadakan di Kantor Gubernur Bali, Sabtu (23/12/2023) pukul 10.00 Wita.
Dalam acara Talkshow kali ini membahas tentang bagaimana pengamanan mulai dari tahap kampanye sampai dengan nantinya tahap akhir pencoblosan.
Dalam hal ini Kapolda Bali Irjen. Pol. Ida Bagus Kd Putra Narendra, SIK, MSi, menjelaskan bahwa Polda Bali sendiri telah melaksanakan beberapa rangkaian kegiatan sebelum dilaksanakannya pemilu 2024 mendatang.
"Kami dari Kepolisian sendiri telah melaksanakan beberapa pelatihan kemampuan diantaranya latpra ops dan kegiatan Sispam kota yang telah dilaksanakan sebelumnya," ucap kapolda Bali.
[caption id="attachment_29388" align="aligncenter" width="1599"]
Foto : Kapolda Bali Saat Menjelaskan Beberapa Rangkaian Pengamanan Pemilu 2024 Dari Kampanye Hingga Pencoblosan di Talkshow Bersama Pangdam IX Udayana dan Plt. Gubernur Bali (23/12/2023).
Sumber : Bid Humas Polda Bali.[/caption]
"Polda Bali juga telah melaksanakan kegiatan Operasi diantaranya mulai dari operasi Cipta kondisi sampai saat ini yaitu Operasi Mantap Brata yang dilaksanakan guna menjaga kestabilan keamanan di Bali," tegasnya.
Selain itu acara Talkshow hari ini juga membahas terkait Nertralitas yang telah dilakukan oleh masing-masing Instansi baik dari Pemerintah Daerah, TNI maupun Polri.
"Kami dari Kepolisian sendiri telah mengedepankan Netralitas karena dalam Kepolisian sendiri Netralitas telah di atur dalam undang-undan Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi, "Bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis," ucap Kapolda Bali.
"Kami juga menghimbau kepada Masyarakat apabila menemukan anggota Polri yang tidak Netral bisa melaporkan langsung ke kantor Polisi terdekat atau bisa melaporkan lewat Call center 110 dan nantinya jika terbukti melakukan pelanggaran anggota Polri tersebut akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," tegas Kapolda Bali.
(JULIESPASH)
Editor : Juli Kaperwil Bali