Beritainvestigasinews.id, Malang, - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan melakukan giat penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang.
Narapidana Lapas Kelas I Malang yang memenuhi syarat mendapat Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023.
Kegiatan tersebut bertempat di Gereja Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang dilaksanakan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 kepada Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang.

Kemudian Dilakukan Pembacaan Surat Keputusan Remisi Khusus Natal.
Pada pukul 10.30 Wib dilaksanakan Penyerahan Remisi secara simbolis oleh Pejabat Struktural kepada perwakilan narapidana penerima remisi.
Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur Ketut Akbar Herry Achjar, A. Md.l.P., S.H., M.H., menyampaikan, sedangkan Narapidana beragama Nasrani berjumlah 75 orang.
"Narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 berjumlah 69 orang, dengan total rincian,"tuturnya.
Lanjut kata Ketut Akbar, sebanyak 68 orang kemudian yang mendapatkan remisi 15 hari berjumlah 11 orang, Remisi 1 bulan berjumlah 56 orang dan Remisi 1 bulan berjumlah 1 orang. Sedangkan 1 orang mendapatkanRemisi 15 hari 1 orang.
"Sedangkan yang tidak memenuhi syarat administratif berjumlah 2 orang, sedangkan yang tidak memenuhi syarat substantif berjumlah 4 orang,"pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut berjalan dengan keadaan aman, lancar dan terkendali kondusif.
Penulis : Samsul A.
Editor : Redaktur