Beritainvestigasinews.id, Kerobokan - Momen Hari Raya Natal, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan atau Lapas Kerobokan menggelar kunjungan keluarga bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Layanan kunjungan khusus ini berlangsung selama 1 (satu) hari di Area khusus Lapas Kerobokan, Badung, Selasa, (26/12/2023).
Melalui layanan kunjungan khusus Natal ini, para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat berjumpa dengan keluarganya. Layanan kunjungan keluarga ini dibagi menjadi dua sesi yaitu sesi pagi dan siang. Sesi pagi dimulai pukul 09.00-11.00 Wita dan sesi siang dimulai pukul 13.00 - 15.00 Wita. Keluarga pengunjung wajib menunjukkan identitas Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta waktu yang diberikan lebih kurang 30 menit.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho menyampaikan, bahwa seluruh petugas dilibatkan dalam kegiatan kunjungan khusus kali ini, guna memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat/keluarga warga binaan.
[caption id="attachment_29732" align="aligncenter" width="714"]
Foto : Suasana Perayaan Hari Raya Natal bagi pengunjung/keluarga warga binaan yang bersangkutan, ini bentuk layanan maksimal Lapas Kerobokan.
Sumber : Humas Lapas Kerobokan (26/12/2023).[/caption]
"Layanan kunjungan khusus yang kami gelar pada momen Natal ini diharapkan dapat membantu untuk melepas rindu dengan keluarga tercinta, agar pembinaan yang diberikan kepada warga binaan di dalam Lapas dapat dilaksanakan lebih optimal," ungkapnya.
Kegiatan kunjungan keluarga dalam rangka Hari Raya Natal ini dipastikan tidak dipungut biaya dan dilaksanakan sesuai SOP, kegiatan juga turut di meriahkan oleh Grup Band warga binaan yang tak asing lagi di kancah musik nasional yaitu Antrabez Band.
Momentum seperti ini, "Kami laksanakan untuk memberikan pelayanan prima dan seoptimal mungkin kepada pihak keluarga warga binaan yang ingin merayakan Natal di dalam Lapas Kerobokan, ini bukanlah suatu impian belaka bagi masyarakat/pihak keluarga warga binaan, tentunya yang memenuhi syarat, diantaranya yaitu tercantum jelas nama nama di Kartu Keluarga atau KK yang bersangkutan," pungkas Kalapas Kerobokan RM Kristyo Nugroho.
(JULIESPASH)
Editor : Juli Kaperwil Bali